Intip Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR Periode 2024-2029

Selama menjalankan tugasnya, para anggota DPR juga akan menerima gaji dan tunjangan. Berikut rinciannya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2024, 14:00 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2024, 14:00 WIB
Sah, Ini Momen Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPR 2024-2029
Lima perwakilan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia terpilih masa bakti 2024-2029 menandatangani berita acara sumpah atau janji di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 580 anggota DPR-MPR, dan 152 anggota DPD periode 2024-2029 telah resmi dilantik di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (1/10/2024).  Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah janji sebagai anggota dewan terpilih yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.

Setelah dilantik, para anggota DPR ini akan menjalankan tugasnya yakni melakukan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan kebijakan pemerintah. Selama menjalankan tugas, mereka juga akan menerima gaji dan tunjangan.

Besaran gaji anggota DPR RI tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015. Hitungan yang sama juga tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Besaran gaji bagi anggota DPR RI dibedakan berdasarkan jabatannya. Mulai dari ketua DPR RI, wakil ketua DPR RI, dan anggota DPR RI. Jika dilihat, gaji Ketua DPR RI termasuk dalam gaji pejabat negara tertinggi. 

Gaji Ketua DPR RI

  • Gaji pokok Rp 5.040.000 per bulan
  • Tunjangan istri Rp 540.00
  • Tunjangan anak Rp 210.000
  • Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 18.900.000
  • Tunjangan beras Rp Rp 30.090 per jiwa,
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813,
  • Tunjangan kehormatan Rp 6.690.000,
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 16.468.000,
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 5.250.000.
  • Uang pensiun Rp 3.024.000

Gaji Wakil Ketua DPR RI

  • Gaji pokok Rp 4.620.000 per bulan
  • Tunjangan istri Rp 426.000
  • Tunjangan anak Rp 184.000
  • Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 15.600.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813
  • Tunjangan kehormatan Rp 6.450.000
  • Tunjangan komunikasi Rp 16.009.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 4.500.000
  • Uang pensiun  Rp 2.772.000

Gaji Anggota DPR

  • Gaji pokok Rp 4.200.000 per bulan
  • Tunajgan istri Rp 420.000
  • Tunjangan anak Rp 168.000
  • Tunjangan uang sidang/paket Rp 2.000.000
  • Tunjangan jabatan Rp 9.700.000
  • Tunjangan beras Rp 30.090
  • Tunjangan PPh Rp 2.699.813
  • Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 15.554.000
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000
  • Uang pensiun Rp 2.520.000

Perlu dicatat, seluruh hitungan ini belum termasuk sejumlah penerimaan lainnya sebagai fasilitas tambahan yang diberikan kepada Anggota DPR. Mulai dari bantuan listrik dan telepon, asisten anggota, fasilitas kredit mobil, uang harian, uang representasi, hingga anggaran pemeliharaan rumah jabatan anggota.

 

Hak dan Kewajiban Anggota DPR yang Harus Dijalankan

Pelantikan dan pembacaan sumpah dan janji anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024).
Pelantikan dan pembacaan sumpah dan janji anggota DPR periode 2024-2029, Selasa (1/10/2024). (tangkapan layar youtube DPR RI)

Pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilaksanakan pada Selasa (1/10/2024). Sebanyak 580 anggota DPR mengucapkan sumpah dan janjinya sebagai anggota dewan periode 2024-2029.

DPR merupakan salah satu lembaga tinggi negara. DPR terdiri atas anggota partai politik Pemilu yang dipilih melalui Pemilu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPR setidaknya memiliki tiga fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Selain ketiga fungsi tersebut, DPR juga memiliki hak. Dikutip dari Pasal 79 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014, DPR miliki tiga hak, berikut penjelasannya.

Pasal 79

(1) DPR mempunyai hak:

  1. interpelasi;
  2. angket; dan
  3. menyatakan pendapat.

(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Masing-masing anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban yang wajib dijalankan selama menjabat wakil rakyat. Berikut hak dan kewajiban setiap individu anggota DPR sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 80

Anggota DPR berhak:

  1. mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. mengajukan pertanyaan;
  3. menyampaikan usul dan pendapat;
  4. memilih dan dipilih;
  5. membela diri;
  6. imunitas;
  7. protokoler;
  8. keuangan dan administratif;
  9. pengawasan;
  10. mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan; dan
  11. melakukan sosialiasi undang-undang.

Pasal 81

Anggota DPR berkewajiban:

  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya