Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Adakan Program Percepatan Haji dengan Tambahan Biaya Tertentu

Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu

oleh Adyaksa Vidi diperbarui 31 Okt 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2024, 13:00 WIB
Cek fakta program percepatan haji
Cek fakta program percepatan haji

Liputan6.com, Jakarta - Beredar di media sosial postingan yang mengklaim pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu. Postingan itu beredar sejak beberapa waktu lalu.

Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 28 Agustus 2024.

Berikut isi postingannya:

"Info HAJI

Percepatan *HAJI* porsi pemerintah :

1. Waktu haji 40 hari ( karena ikut pemerintah)

2. Manasik KBIH kota setempat

3. Berangkat dari pendopo kota / kabupaten .

4. Menggunakan

*VISA* *HAJI* Cara :

1. Mengajukan untuk program percepatan ( fc KTP, KK, surat nikah )

2. Sudah mendaftar haji .

3. Usia bebas

4. Selesai proses pengajuan langsung berangkat tahun ini juga.

5. Membayar biaya untuk proses pengajuan Biaya haji Percepatan total 150 juta di kurangi biaya ambil kursi antrian haji 25 juta.

Jadi :Jika sudah mendaftar haji 25 juta, maka tinggal menambah 125 juta ( biaya haji sesuai keputusan pemerintah).

DP 50 juta untuk proses pengajuan percepatan.Untuk pelunasan biaya haji, setelah anda mendapat surat tentang informasi pemberangkatan dari kantor departemen agama di kota anda."

Lalu benarkah pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu?

Penelusuran Fakta

CEK FAKTA Liputan6
CEK FAKTA Liputan6 (Liputan6.com/Abdillah)

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi pemerintah terkait haji yakni haji.kemenag.go.id. Di sana terdapat penjelasan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Dir DN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kementerian Agama, Muhammad Zain.

"Di Kementerian Agama tidak ada panitia percepatan pelaksanaan haji, semuanya berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi postingan itu jelas hoaks," ujarnya.

"Pembuat dan penyebarnya bisa berurusan dengan pihak berwajib, karena telah memproduksi dan menyebar informasi palsu dan bisa terjerat dengan pasal penipuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menerima informasi, ada baiknya untuk melakukan cross check terlebih dahulu, baik melalui jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau melalui seluruh kanal informasi resmi Kementerian Agama," ujarnya menegaskan.

Zain menjelaskan, saat ini Indonesia kembali mendapat kuota sebanyak 221 ribu jemaah haji yang nantinya akan dibagi ke dalam pembagian kuota per kabupaten/kota.

"Kita harus kroscek setiap informasi yang tidak jelas kebenarannya agar tidak menjadi koban penipuan tersebut," ujarnya.

Sumber:

https://haji.kemenag.go.id/v5/detail/beredar-di-medsos-ditjen-phu-tegaskan-program-percepatan-keberangkatan-haji-hoaks

Kesimpulan

Banner Cek Fakta: Salah
Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Pemerintah membuka program percepatan haji dengan menambah biaya tertentu adalah tidak benar.

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya