Liputan6.com, Jakarta - Fase Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB dijalani Kota Bandung, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional tidak diperpanjang.
Adaptasi Kebiasaan Baru merupakan kelanjutan penanganan corona virus disease 2019 atau Covid-19. Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Oded M Danial menjelaskan, meski bergeser menjadi AKB, bukan berarti aktivitas kembali normal.
"Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan," kata Oded, Jumat 26 Juni 2020.
Advertisement
Oded menerangkan, masih terdapat pembatasan dan relaksasi secara bertahap selama pelaksanaan AKB. Pengawasan akan tetap berjalan.
"Walau bergeser ke AKB tapi masih dalam darurat kesehatan. Oleh karena itu kita tetap mengawasinya. Gugus Tugas tetap berjalan," ujar Oded.
Â
Video Pilihan
Waktu Operasional
Pelaksanaan AKB di Bandung berlaku selama dua pekan. Mulai 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Setelah itu akan dievaluasi.
Pada masa AKB, operasional perniagaan di Bandung yang semula hanya sampai pukul 20.00 WIB, kini diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Kapasitas
Kapasitas pengunjung di mal, toko mandiri, kafe dan restoran bertambah menjadi 50 persen.Â
Peningkatan kapasitas juga diberikan bagi ruang ibadah menjadi 50 persen.
Kemudian kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa 50 persen.
Sekolah dan CFD Tutup
Namun demikian, Oded mengatakan ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu, yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, tempat olahraga (gym), dan bioskop.
Meski sejumlah ruang beraktivitas sudah mulai direlaksasi, Oded memastikan taman masih belum dibuka.Â
"Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," ujar Oded.
Advertisement
Resepsi Pernikahan Dibatasi
Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan. Bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Karena harus memenuhi sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan.
"Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA," tutur Oded.
Oded menambahkan, sejumlah prosedur ini bukan bermaksud untuk menghambat penyelenggaraan proses pernikahan. Hanya saja, dia tak ingin jika momentum bahagia pasangan pengantin sampai berujung duka, lantaran malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
"Kita juga perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang mengadakan syukuran pernikahan yang sakral. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka harus pengajuan dulu, simulasi dulu, kemudian menandatangani pakta integritas dulu," kata Oded.
(Reporter: Huyogo Simbolon)