Apakah Bergosip Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya

Membicarakan orang lain atau menggosip merupakan hal yang menjerumuskan siapapun terhadap bahaya lisan yang dapat menghilangkan pahala berpuasa.

oleh Adelia Septi Viranti diperbarui 07 Apr 2023, 10:03 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2023, 10:03 WIB
Apakah Bergosip Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Apakah Bergosip Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya - Credit: pexels.com/Eli

Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dikerjakan oleh umat muslim yang mampu dan memenuhi syarat sah berpuasa.

Banyak sekali manfaat yang didapat ketika berpuasa, salah satunya adalah melatih kesabaran, bermanfaat untuk kesehatan tubuh, dan melatih kedisiplinan saat berpuasa.

Puasa tidak hanya menahan diri dari lapar dan dahaga, namun esensi sebenarnya dari puasa ialah menahan diri dari segala dorongan hawa nafsu, misalnya nafsu dalam membicarakan keburukan orang lain, mengumpat, berbohong, dan bahkan menggunjing orang lain.

Membicarakan keburukan orang lain merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Bukan hanya saat berpuasa Ramadhan, membicarakan keburukan orang lain seharusnya tidak boleh dilakukan karena akan mendapat dosa. Namun, seringkali ditemui masih banyak orang di sekitar yang suka bergosip meski sedang menjalani ibadah puasa.

Membicarakan keburukan orang lain atau bergosip merupakan hal yang dapat menjerumuskan siapapun terhadap bahaya lisan tanpa memandang status sosial dan latar belakang. Dalam redaksi hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ، وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ  

Artinya,

“Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.” (HR Al-Bukhari).

Dilansir dari NU Online, Selasa (04/04/2023), menurut ulama pakar hadist kenamaan Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani menjelaskan maksud dari “ucapan kotor” dalam hadist tersebut. Ia menerangkan bahwa “ucapan kotor” maksudnya adalah menggunjing orang lain (ghibah).


Bagaimana Hukumnya Menggosip di Media Sosial?

Ilustrasi Instagram, main media sosial Instagram
Ilustrasi Instagram, main media sosial Instagram. (Photo by Kate Torline on Unsplash)

Di era yang serba digital, membicarakan keburukan orang lain atau menggosip tidak hanya dilakukan dengan teman di dalam obrolan, namun juga sudah merambah ke media sosial di mana seseorang dapat mengunggah, berkomentar, dan bahkan menjadikan orang lain sebagai topik pembicaraan seolah menjadI tren di media sosial.

Kemudian, bagaimana hukumnya menggosip di media sosial? Baik dengan cara mengunggah yang mengandung kata yang tidak baik, memberikan komentar kebencian, dan bahkan mengumpat di unggahan orang lain? Apakah puasanya tetap sah dan mendapatkan pahala?

Hukum menggosip, mengumpat, atau mengunggah berita hoax, serta menggunjing di media sosial dalam kondisi sedang menjalankan ibadah puasa hukumnya tetap sah, meskipun tidak memperoleh pahala ibadah puasa. Ketetapan ini disampaikan oleh Imam An-Nawawi (wafat 676 H), dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab:  

 فَلَوْ اغْتَابَ فِي صَوْمِهِ عَصَى وَلَمْ يَبْطُلْ صَوْمُهُ عِنْدَنَا وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ وَالْعُلَمَاءُ كَافَّةً إلَّا الْأَوْزَاعِيَّ فَقَالَ يَبْطُلُ الصَّوْمُ بِالْغِيبَةِ وَيَجِبُ قَضَاؤُهُ

Artinya,

“Apabila seseorang melakukan ghibah saat puasa, maka ia berdosa dan tidak batal puasanya menurut pandangan kita (mazhab Syafi’i), hal ini juga selaras dengan yang dikemukakan oleh mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali. Kecuali menurut pandangan Imam Al-Auza’i, menurutnya puasa batal disebabkan perbuatan ghibah dan wajib untuk diqadha.” (Muhyiddin Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz VI, halaman 356). 


Hadist Shahih Tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa

Ilustrasi puasa, buka puasa, sahur
Ilustrasi puasa, buka puasa, sahur. (Background photo created by freepik - www.freepik.com

Dalam menjalankan ibadah puasa, harus memperhatikan hal-hal yang dapat menghilangkan pahala puasa agar puasa menjadi berkah. Berkaitan dengan hal ini, berikut hadist shahih tentang dosa yang menghilangkan pahala puasa:

Pertama, hadist yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda:

 مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ   

Artinya,

"Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan dusta, maka Allah tidak peduli dia telah meninggalkan makanan dan minumannya.”

Kedua, hadits riwayat Al-Baihaqi dan Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan hadist ini juga diriwayatkan juga dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad saw bersabda:  

لَيْسَ الصِّيَامُ مِنْ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ فَقَطْ الصِّيَامُ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ

Artinya,

"Puasa bukan sekadar menahan diri dari makan dan minum saja, puasa adalah menahan diri dari perkataan sia-sia dan keji".  


5 Hal yang Dapat Menghilangkan Pahala Puasa

Ilustrasi dua orang sedang berbicara (pexels)
Ilustrasi dua orang sedang berbicara (pexels)

1. Berbohong

Berbohong merupakan hal yang dilarang meski tidak membatalkan puasa. Namun jika berbohong, akan diberikan ganjaran tersendiri dan akan menghilangkan pahala puasa yang dijalankannya.

2. Bergunjing atau Membicarakan Keburukan Orang Lain

Membicarakan keburukan orang lain merupakan hal yang tercela, sebagaimana disebutkan dalam Al-Hujurat ayat 12. Ayat ini menyamakan bergunjing dengan perbuatan memakan daging mayat saudara sendiri.

3. Mengadu Domba Orang Lain

Mengadu domba sesama manusia dapat menghapus pahala bagi orang yang berpuasa. Hal ini dilarang dalam Islam karena orang-orang yang terlibat akan mengalami kerugian.

4. Bersumpah Palsu

Bersumpah palsu merupakan perbuatan yang tidak disukai dan dilaknat oleh Allah karena seseorang dengan sengaja menguntungkan satu pihak, dan merugikan pihak lain dengan kesaksiannya.

5. Memandang Lawan Jenis Sehingga Menimbulkan Syahfat

Hal yang membatalkan pahala dalam berpuasa adalah memandang lawan jenis hingga menimbulkan syahwat. Meski tidak membatalkan puasa, bila dilakukan dengan tujuan membangkitkan syahwat atau hal yang tidak direstui agama, maka seseorang akan berdosa dan terhapus pahala puasanya.

Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya