Asal Muasal Agama Baha'i dan Perkembangannya di Indonesia

Indonesia dengan kekayaan budaya yang beragam, menyimpan satu agama yang mungkin asing bagi sebagian yaitu agama Baha'i. Banyak masyarakat yang penasaran tentang agama tersebut.

oleh Adelia Rahmawati diperbarui 19 Des 2023, 15:17 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 15:06 WIB
Ilustrasi Agama Bahai (Sumber: Detik.com)
Ilustrasi Agama Bahai (Sumber: Detik.com)

Liputan6.com, Jakarta Indonesia kaya akan warisan budaya yang beragam, termasuk berbagai agama dan aliran kepercayaan yang berbeda. Terdapat satu agama yang mungkin masih asing untuk sebagian orang di Indonesia yaitu agama Baha'i.

Agama Baha'i sempat menjadi topik perbincangan di media sosial beberapa waktu lalu. Pasalnya banyak masyarakat yang penasaran tentang agama tersebut. 

Pada era Presiden Soekarno, Baha'i sempat dilarang melalui Keppres Nomor 264/1962, karena dianggap bertentangan dengan revolusi, dan juga cita-cita Sosialisme Indonesia. 

Namun, pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Keppres No 264/1962 dicabut dan diganti dengan Keppres No 69/2000 yang menyatakan bahwa penganut Baha'i bebas menjalankan aktivitas keagamaannya.

Penasaran seperti apa asal muasal agama Baha’i dan bagaimana perkembangannya di Indonesia? Yuk simak selengkapnya yang dilansir dari berbagai sumber, Selasa (19/12/2023).

Asal Usul Agama Baha’i

Potret Agama Baha’i (Sumber: detik.com)
Potret Agama Baha’i (Sumber: detik.com)

Baha'i merupakan sebuah keyakinan yang muncul di Persia (Iran) pada 1863. Agama ini didirikan oleh Mirza Husayn-Ali Nuri yang bergelar Bahaullah, yang berarti kemulian Tuhan. Baha’i adalah agama monoteistik yang menekankan pada kesatuan spiritual bagi seluruh umat manusia. 

Pada 1844, Sayyid Ali Muhammad dari Shiraz, Iran atau yang lebih dikenal sebagai Sang Bab mengumumkan bahwa dirinya menerima wahyu dari Tuhan. Lalu ia melakukan gerakan keagamaan bernama Bab, di mana gerakan keagamaan Bab ini menyebar ke seantero kerajaan Persia (kini Iran) pada masa itu. 

Namun, para pemuka agama Islam pada saat itu sempat menentang. Hingga pada 1850, Sang Bab akhirnya meninggal dengan cara dieksekusi mati di lapangan Tabriz bersama dengan 20.000 pengikutnya.

Ajaran Agama Baha’i

Ilustrasi Ajaran Agama Baha’i (Sumber: Agama Baha’i Indonesia)
Ilustrasi Ajaran Agama Baha’i (Sumber: Agama Baha’i Indonesia)

Menurut ajaran Baha’i, sejarah keagamaan adalah proses pendidikan melalui para utusan Tuhan atau disebut juga sebagai ‘Perwujudan Tuhan’. Baha’ullah dianggap sebagai perwujudan Tuhan yang terbaru. 

Baha’ullah juga dianggap sebagai pendidik ilahi yang menetapkan fondasi persatuan global, memulai zaman perdamaian dan keadilan. Misi dari baha’ullah adalah untuk meletakkan fondasi bagi persatuan seluruh dunia, serta memulai zaman perdamaian dan keadilan, yang dipercayai umat Baha’i hari itu pasti akan datang. 

Melansir bahai.id, Baha’ullah mengajarkan berbagai prinsip dan konsepsi rohani yang diperlukan umat manusia agar perdamaian dunia yang diinginkan dapat tercapai. 

Ia meletakkan tiga pilar utama kesatuan yaitu  keesaan Tuhan, kesatuan sumber surgawi dari semua agama, dan kesatuan umat manusia. Umat Baha’i melihat persatuan sebagai langkah awal dalam menyelesaikan masalah melalui proses musyawarah.

Agama Baha’i memiliki rumah ibadah yang terbuka bagi semua agama. Rumah agama ini bernama Mashriqul-Adhkar, yang berarti tempat terbit pujian kepada Tuhan. Rumah ibadah ini merupakan tempat untuk berdoa, meditasi, dan melantunkan ayat-ayat suci.

Dilindungi Konstitusi

Ilustrasi Dilindungi Konstitusi (Sumber: Viva.com)
Ilustrasi Dilindungi Konstitusi (Sumber: Viva.com)

Melansir dari situs Kementerian Agama, Baha'i termasuk agama yang dilindungi oleh konstitusi. Hal ini sesuai dengan Pasal 28 E dan Pasal 29 UUD 1945. Pasal 28 E ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. 

Dalam Pasal 28 I ayat 2, juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya, dalam Pasal 29 ayat 2 ditegaskan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama. Pasal-pasal tersebut sangat jelas menjamin hak dan kebebasan beragama setiap warga negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965, disebutkan bahwa agama-agama yang dipeluk masyarakat Indonesia adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, semua mendapatkan perlindungan dan bantuan pemerintah. 

Selanjutnya, dalam penjelasan Pasal 1 UU tersebut juga dijelaskan, agama di luar yang enam agama di atas, tetap mendapat jaminan negara dan dibiarkan adanya, selagi tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. 

Dalam konstitusi UUD 45, tidak mengenal istilah agama diakui dan agama tidak diakui. Istilah agama diakui, terdapat dalam UU No 23 Tahun 2006 tentang Adminduk, namun demikian, Pasal 61 dan 64 UU Adminduk pernah dijudicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam keputusannya, MK menyatakan kedua pasal tersebut bertentangan dengan Konstitusi yang menjamin kebebasan beragama. Kedua pasal juga tersebut dinilai mendiskriminasi penganut agama dan kepercayaan tertentu. 

Itu artinya, agama Baha’i, termasuk agama-agama lainnya seperti Sikh, Tao, Yahudi, Aluktodolo, Merapu, Sunda Wiwitan, dan lainnya, berhak hidup di Indonesia. Negara harus menghormati, melindungi, dan melayani dengan menjamin terpenuhinya pelayanan hak-hak sipil mereka.

Perkembangan Agama Baha’i

Ilustrasi Agama Baha’i (Sumber: warta pilihan)
Ilustrasi Agama Baha’i (Sumber: warta pilihan)

Pada awalnya, Baha’i berkembang secara terbatas di Persia dan beberapa wilayah Timur Tengah yang dikuasai oleh Kesultanan Utsmaniyah. Pengikut Baha’i di sana sering mengalami penindasan dan diskriminasi.

Pada awal abad ke-21, jumlah penganut Baha'i mencapai lima hingga delapan juta individu, tersebar di lebih dari 200 negara dan wilayah di seluruh dunia. Menurut The World Almanac and Book of Facts 2004, agama Baha’i tersebar di Asia, Afrika, dan Amerika Latin.

Penyebaran Agama Baha’i di Indonesia

Ilustrasi Agama Bohai (Sumber: Tribunnews.com)
Ilustrasi Agama Bohai (Sumber: Tribunnews.com)

Terdapat beragam pandangan tentang penyebaran agama Baha'i di Indonesia. Menurut Iskandar Zulkarnain, pedagang Persia dan Turki seperti Jamal Effendy dan Mustafa Rumi, mengenalkan Baha'i di Sulawesi sekitar 1878, menyebarkannya ke daerah lain.

Namun, menurut Amanah Nurish, agama Baha'i tiba di Indonesia melalui seorang dokter Iran yang menjadi relawan di Mentawai, Sumatera, pada 1920. Dia berhasil menyebarkan ajaran Baha'i sebagai gerakan keagamaan baru di Indonesia, menjangkau pulau-pulau seperti Kalimantan, Jawa, Bali, dan sekitarnya.

Siapakah Tuhan Agama Baha’i?

Baha'u'llah mengajarkan bahwa hanya ada satu Tuhan Yang Maha Agung, yakni Tuhan Yang Maha Esa yang telah mengirim para Utusan Tuhan untuk membimbing manusia.

Bagaimana Agama Baha’i Beribadah?

Baha'i berpuasa selama periode tertentu. Selain sembahyang wajib, adapula do'a dan yang disebut Tulisan Suci. Keduanya disebutkan dianjurkan untuk dibaca dan dipelajari oleh umat Baha'i.

Apa yang Dilarang Dalam Kepercayaan Baha’i?

Alkohol, obat-obatan, dan Tembakau.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya