7 Eksekutif Platform Kripto di Korea Selatan Dijatuhi Hukuman Penjara

Mantan CEO V Global, Lee Byung-gul dikirim ke penjara selama 22 tahun.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 22 Feb 2022, 20:08 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2022, 20:08 WIB
Crypto Bitcoin
Bitcoin adalah salah satu dari implementasi pertama dari yang disebut cryptocurrency atau mata uang kripto.

Liputan6.com, Jakarta - Tujuh eksekutif perusahaan pertukaran kripto Korea Selatan, V Global, dijatuhi hukuman penjara karena penipuan 2 triliun Won atau sekitar Rp 23,9 triliun, menurut laporan media lokal pada Jumat waktu setempat.

Mantan CEO V Global, Lee Byung-gul dikirim ke penjara selama 22 tahun dan diperintahkan untuk membayar denda 106,4 miliar Won oleh pengadilan di Suwon, seperti dilansir dari CoinDesk Selasa (22/2/2022).

Pihak berwenang menyita 10 miliar Won dari rekening Lee di bursa, menurut laporan itu. Enam eksekutif lainnya dijatuhi hukuman penjara empat hingga 14 tahun dan denda mulai dari 2,3 miliar Won hingga 106,4 miliar Won, kata laporan itu.

Korea Selatan telah menerapkan kerangka peraturan untuk kripto sejak 2021. Anggota parlemen juga telah menyerukan soal manipulasi pasar yang menjadi kejahatan di negara tersebut.

V Global hanya menerima pengguna yang melakukan deposit lebih dari 6 juta won di bursa, dan berjanji kepada mereka itu akan melipatgandakan investasi mereka, mengembalikan 18 juta won dalam bentuk V Cash, token kripto milik bursa itu sendiri.

V Global juga memberi investor komisi 1,2 juta Won jika berhasil mengajak pengguna baru bergabung.

Pengadilan mengatakan bursa telah menipu lebih dari 50.000 investor, beberapa di antaranya kehilangan dana pensiun mereka. Sementara beberapa menerima pengembalian investasi mereka, dana tersebut diambil dari simpanan pengguna lain. 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


FBI Buat Unit Baru Khusus Kejahatan Kripto

Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat
Ilustrasi Bitcoin. Liputan6.com/Mochamad Wahyu Hidayat

Sebelumnya, Tim Penegakan Cryptocurrency Nasional (NCET), telah diumumkan oleh Wakil Jaksa Agung Lisa Monaco, Kamis waktu setempat, sebagai unit baru FBI. 

Unit tersebut akan mengevaluasi jenis kejahatan melibatkan kripto yang mungkin memerlukan lebih banyak sumber daya untuk menyelidiki dan menuntut kasus di sektor ini. Dalam sebuah rilis menyatakan, tim tersebut akan dipimpin oleh jaksa lama Eun Young Choi.

"NCET akan meningkatkan upaya Divisi Kriminal yang ada untuk memberikan dukungan dan pelatihan kepada penegak hukum federal, negara bagian, lokal dan internasional untuk membangun kapasitas untuk secara agresif menyelidiki dan menuntut kejahatan serius yang melibatkan cryptocurrency dan aset digital di Amerika Serikat dan di seluruh dunia," isi rilis tersebut. 

Monaco mengumumkan unit baru ini selama pidato utama di Konferensi Keamanan Cyber Munich. Dia mengatakan, unit ini akan melakukan analisis blockchain sendiri dan menyita aset yang terlibat dalam kejahatan.

"Saya pikir kami mengirim pesan bahwa cryptocurrency dan mata uang virtual tidak boleh dianggap sebagai tempat yang aman," kata Monaco, seperti dikutip dari CoinDesk, Senin, 21 Februari 2022.

Tim akan fokus pada pertukaran kripto dan jenis lain dari penyedia infrastruktur aset digital yang memungkinkan penyalahgunaan mata uang kripto secara kriminal. 

Monaco juga menuturkan, ransomware akan menjadi fokus utama. Kemudian aparat penegak hukum harus menghancurkan model bisnis untuk meluncurkan jenis serangan ini.

Sebelumnya, Departemen Kehakiman AS juga meluncurkan tim penegakan kripto sendiri pada akhir 2021, yang terdiri dari pakar anti pencucian uang dan kejahatan dunia maya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya