Bursa Kripto di India Hentikan Penarikan Sementara, Ada Apa?

India memperketat peraturan pada bursa mata uang kripto, yang menyebabkan beberapa platform membatasi layanan mereka.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 13 Jan 2025, 15:25 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2025, 15:25 WIB
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)
Ilustrasi harga kripto. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Bursa kripto di India, Mudrex, baru-baru ini menghentikan penarikan mata uang kripto, yang menyebabkan kebingungan di antara para investor kripto. Penangguhan tersebut, diumumkan pada 11 Januari dan akan berlangsung hingga 28 Januari.

Dilansir dari Coinmarketcap, Senin (13/1/2025), Mudrex menyatakan penangguhan tersebut diperlukan untuk meningkatkan sistem platform dan mencegah penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.

CEO Mudrex, Edul Patel menekankan pentingnya memastikan keamanan saat menangani mata uang kripto untuk menghindari aktivitas ilegal. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan banyak pengguna.

India memperketat peraturan pada bursa mata uang kripto, yang menyebabkan beberapa platform membatasi layanan mereka. Misalnya, Bybit mengumumkan pada 12 Januari mereka akan mengurangi perdagangan dan pembuatan akun karena aturan baru ini.

Sebaliknya, CoinDCX, bursa terkemuka lainnya, mulai mengizinkan penarikan mata uang kripto pada 6 Januari. Mereka berencana untuk memungkinkan 1,5 juta pengguna untuk menarik mata uang kripto pada tahap pertama, dengan maksud untuk memperluasnya nanti.

Namun, pengguna harus menonaktifkan opsi mereka untuk menyetor rupee India (INR) untuk menarik mata uang kripto, meskipun penarikan INR tetap tersedia. Keputusan Mudrex untuk menangguhkan penarikan menyoroti tantangan yang dihadapi oleh bursa kripto di India di tengah meningkatnya regulasi.

Sementara perusahaan berupaya meningkatkan sistem, masih harus dilihat bagaimana keputusan ini akan memengaruhi reputasi dan kepercayaan penggunanya.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

 

Indonesia Jadi Negara Pengguna Kripto Terbanyak ke-3 di Dunia

Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)
Aset digital kripto Bitcoin. (Foto by AI)... Selengkapnya

Sebelumnya, laporan terbaru dari perusahaan modal ventura yang berfokus pada kripto, Foresight Ventures yang dirilis pada 9 Januari 2025 menunjukkan Asia menyumbang 60 persen pengguna kripto global dan memberikan kontribusi likuiditas global terbesar.

Dilansir dari Yahoo Finance, Sabtu (11/1/2025), lima negara Asia masuk dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan India mengamankan posisi teratas, Indonesia di peringkat ketiga, Vietnam di peringkat kelima, Filipina di peringkat kedelapan, dan Pakistan di peringkat kesembilan.

Asia terus mendominasi lanskap mata uang kripto global, dengan sembilan dari 20 negara teratas dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024 milik Chainalysis berasal dari kawasan tersebut. 

India mengklaim posisi teratas, sementara Indonesia berada di peringkat ketiga, menunjukkan peran penting kawasan tersebut dalam membentuk ekonomi kripto.

Indonesia telah muncul sebagai pusat kekuatan regional, menempati peringkat ketiga secara global dalam adopsi kripto. Antara Juli 2023 dan Juni 2024, negara tersebut menerima nilai mata uang kripto sebesar USD 157,1 miliar, memimpin Asia Tenggara dalam metrik ini.

Persaingan Pusat Kripto Asia

Di sisi lain Singapura dan Hong Kong bersaing untuk mendapatkan gelar pusat kripto Asia. Kerangka regulasi progresif Singapura telah menarik bursa utama seperti Gemini, OKX, dan Upbit, yang menerima lisensi pada 2024.

Kekayaan pribadi di Asia semakin merangkul aset digital. Sebuah laporan oleh Aspen Digital mengungkapkan 94 persen investor kaya di wilayah tersebut telah berinvestasi dalam Bitcoin dan mata uang kripto lainnya atau berencana untuk melakukannya, menggarisbawahi meningkatnya keunggulan kripto sebagai kelas aset pilihan di kalangan elit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya