Liputan6.com, Jakarta Kasus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) disabilitas, Alde Maulana, menjadi bahasan di berbagai media. Alde dikabarkan tidak lolos menjadi PNS dengan alasan tidak sehat jasmani dan rohani.
Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas (AUDISI), Yustitia Arief, sangat menyayangkan hal ini. Menurutnya, jika segala proses administrasi dan prosedur sudah dijalankan dengan baik seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tidak menolak Alde sebagai PNS.
Baca Juga
“Ini adalah kasus di mana saya juga belum tahu secara menyeluruh, saya belum dengar sendiri dari BPK RI seperti apa, apakah murni karena dia penyandang disabilitas sehingga ditolak? Jika begitu ini benar-benar diskriminatif,” ujar Yustitia kepada kanal Disabilitas Liputan6.com, Senin (3/5/2021).
Advertisement
Jika dasar penolakan ini hanya melihat dari kondisi fisik Alde yang disabilitas, lanjut Yustitia, maka pemahaman terkait disabilitas harus benar-benar dimasifkan terhadap semua pemangku kebijakan sehingga tidak terjadi lagi diskriminasi seperti ini.
“Karena, disabilitas itu kan bukan penyakit, penyandang disabilitas itu bukan orang sakit.”
Simak Video Berikut Ini
Obrolan dengan Kemenpan RB
Yustitia juga menyampaikan bahwa ia sudah membicarakan hal ini dengan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Saya kemarin juga ngobrol dengan Kemenpan RB terkait kasus ini. Mereka bilang akan melihat lebih lanjut seperti apa duduk perkaranya. Apa penolakannya benar-benar karena dia penyandang disabilitas.”
Kampanye masif yang dilakukan berbagai pihak terkait masalah ini dinilai sudah bagus oleh Yustitia, tapi hal yang perlu diingat adalah ini bukan ranah presiden untuk bisa memutuskan. Karena, sudah ditangani oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki tanggung jawab khusus di bidang tersebut.
“Intinya kita berharap tidak ada lagi kasus seperti ini berawal dari lebih masifnya pemahaman tentang hak-hak disabilitas.”
Perempuan yang juga menjadi salah satu dari 169 calon komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) ini juga menyampaikan, jika ia menjadi komisioner KND maka penanganan kasus seperti ini dapat diawali dengan adanya rencana aksi nasional.
“Bagaimana agar hak-hak disabilitas ini bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan dan regulasi dan yang penting adalah sosialisasi yang massif ke daerah-daerah, Pemda-pemda, karena kita tahu Pemda juga banyak yang belum peduli dan mau untuk melaksanakan regulasi yang ada,” tutup Yustitia.
Advertisement