Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita tunarungu yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan direkrut secara resmi, dikabarkan bahwa posisinya dicabut.
Diketahui bahwa agensi staffing membatalkan posisinya karena kondisi disabilitasnya. Padahal, perusahaan e-commerce yang menjalankan gudang itu sudah menerima dia sebagai karyawan.
Baca Juga
Agensi itu pun dianggap melanggar Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.
Advertisement
Agensi staffing, Lyneer Staffing, harus membayar sebesar $119.400 atau sekitar Rp1,75 miliar (Rp14.685,00 per dollar AS) untuk menyelesaikan gugatan ini, yang diumumkan oleh EEC dalam sebuah rilis berita.
Direktur Distrik Philadelphia Equal Employment Opportunity Comission (EEOC), Jamie R. Williamson, mengatakan bahwa ia akan bertindak apabila ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam perekrutan pekerjaan.
"Kami akan bertindak apabila seorang pejabat perekrutan memilih untuk percaya bahwa tuli saja membatalkan semua keterampilan, kemampuan, dan atribut positif pelamar," kata Williamson dalam sebuah pernyataan, seperti melansir Disability Scoop.
"Terutama ketika diskriminasi berasal dari agensi staffing, karena mereka memainkan peran yang signifikan dalam merujuk orang untuk mendapatkan pekerjaan di pasar tenaga kerja,” lanjutnya.
Sudah Diterima oleh Perusahaan yang Dilamar
Menurut keluhan yang diajukan di pengadilan, kasus bermula pada November 2021, saat Lyneer Staffing meneruskan lamaran pekerjaan wanita tersebut ke perusahaan e-commerce, Whitebox.
Pada saat itu, perusahaan diberitahu bahwa wanita tersebut merupakan penyandang disabilitas tunarungu. Menganggap hal tersebut bukan merupakan sebuah masalah, Whitebox segera menerima dia sebagai karyawan.
Wanita itu dijadwalkan mulai bekerja pada tanggal 23 November. Namun, sehari sebelumnya, seorang manajer Lyneer Staffing memberitahu Whitebox bahwa dia telah membatalkan posisinya.
Advertisement
Posisi Dicabut karena Tak Ada Penerjemah Bahasa Isyarat
Menurut keluhan tersebut, agensi staffing mengabaikan wanita tersebut ketika dia menghubungi untuk mengkonfirmasi tanggal mulai kerjanya.
Delapan hari kemudian, pada tanggal 30 November, perwakilan agensi staffing akhirnya merespons pesan teks yang dikirim oleh wanita tersebut.
Agensi mengatakan bahwa mereka tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat. Oleh karena itu, mereka tidak bisa menempatkannya di pekerjaan tersebut.
Sementara itu, menurut EEOC, wanita itu sepenuhnya memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dia mengaku mengalami rasa sakit emosional, malu, kehilangan upah akibat posisi kerjanya yang dicabut.
Buat Aturan Baru bagi Pelamar Tunarungu
Sebagai bagian dari kesepakatan gugatan hukum, Lyneer Staffing akan membuat aturan baru agar pelamar yang tunarungu bisa menggunakan penerjemah Bahasa Isyarat Amerika. Hal ini disebutkan oleh European Economic Community (EEC).
Selain itu, para manajer akan diberikan pelatihan tentang cara berkomunikasi dengan orang tunarungu dan memberikan akomodasi yang wajar.
Lyneer Staffing juga akan menjelaskan kepada EEOC tentang cara mereka menangani keluhan diskriminasi yang mungkin terjadi di masa depan terkait disabilitas.
Advertisement