Sudah Memenuhi Kualifikasi dan Diterima Kerja, Wanita Ini Tak Jadi Direkrut karena Tunarungu

Seorang wanita dengan tunarungu yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan direkrut secara resmi, dikabarkan bahwa posisinya dicabut.

oleh Tiara Laninda diperbarui 05 Mei 2023, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi meningitis, infeksi otak mematikan
Ilustrasi penyandang disabilitas (Foto: Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita tunarungu yang telah dinyatakan memenuhi kriteria dan direkrut secara resmi, dikabarkan bahwa posisinya dicabut.

Diketahui bahwa agensi staffing membatalkan posisinya karena kondisi disabilitasnya. Padahal, perusahaan e-commerce yang menjalankan gudang itu sudah menerima dia sebagai karyawan. 

Agensi itu pun dianggap melanggar Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika.

Agensi staffing, Lyneer Staffing, harus membayar sebesar $119.400 atau sekitar Rp1,75 miliar (Rp14.685,00 per dollar AS) untuk menyelesaikan gugatan ini, yang diumumkan oleh EEC dalam sebuah rilis berita. 

Direktur Distrik Philadelphia  Equal Employment Opportunity Comission (EEOC), Jamie R. Williamson, mengatakan bahwa ia akan bertindak apabila ada diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam perekrutan pekerjaan.

"Kami akan bertindak apabila seorang pejabat perekrutan memilih untuk percaya bahwa tuli saja membatalkan semua keterampilan, kemampuan, dan atribut positif pelamar," kata Williamson dalam sebuah pernyataan, seperti melansir Disability Scoop.

"Terutama ketika diskriminasi berasal dari agensi staffing, karena mereka memainkan peran yang signifikan dalam merujuk orang untuk mendapatkan pekerjaan di pasar tenaga kerja,” lanjutnya.

Sudah Diterima oleh Perusahaan yang Dilamar

Ilustrasi disabilitas
Ilustrasi disabilitas (Foto oleh Marcus Aurelius dari Pexels)

Menurut keluhan yang diajukan di pengadilan, kasus bermula pada November 2021, saat Lyneer Staffing meneruskan lamaran pekerjaan wanita tersebut ke perusahaan e-commerce, Whitebox.

Pada saat itu, perusahaan diberitahu bahwa wanita tersebut merupakan penyandang disabilitas tunarungu. Menganggap hal tersebut bukan merupakan sebuah masalah, Whitebox segera menerima dia sebagai karyawan.

Wanita itu dijadwalkan mulai bekerja pada tanggal 23 November. Namun, sehari sebelumnya, seorang manajer Lyneer Staffing memberitahu Whitebox bahwa dia telah membatalkan posisinya.

Posisi Dicabut karena Tak Ada Penerjemah Bahasa Isyarat

Ilustrasi penyandang disabilitas
Ilustrasi penyandang disabilitas (Photo by Jung Ho Park on Unsplash.com)

Menurut keluhan tersebut, agensi staffing mengabaikan wanita tersebut ketika dia menghubungi untuk mengkonfirmasi tanggal mulai kerjanya.

Delapan hari kemudian, pada tanggal 30 November, perwakilan agensi staffing akhirnya merespons pesan teks yang dikirim oleh wanita tersebut.

Agensi mengatakan bahwa mereka tidak memiliki penerjemah bahasa isyarat. Oleh karena itu, mereka tidak bisa menempatkannya di pekerjaan tersebut.

Sementara itu, menurut EEOC, wanita itu sepenuhnya memenuhi syarat untuk melakukan pekerjaan tersebut. Dia mengaku mengalami rasa sakit emosional, malu, kehilangan upah akibat posisi kerjanya yang dicabut.

Buat Aturan Baru bagi Pelamar Tunarungu

ilustrasi alat bantu disabilitas
ilustrasi disabilitas (Unsplash)

Sebagai bagian dari kesepakatan gugatan hukum, Lyneer Staffing akan membuat aturan baru agar pelamar yang tunarungu bisa menggunakan penerjemah Bahasa Isyarat Amerika. Hal ini disebutkan oleh European Economic Community (EEC).

Selain itu, para manajer akan diberikan pelatihan tentang cara berkomunikasi dengan orang tunarungu dan memberikan akomodasi yang wajar.

Lyneer Staffing juga akan menjelaskan kepada EEOC tentang cara mereka menangani keluhan diskriminasi yang mungkin terjadi di masa depan terkait disabilitas.

Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Tips Pilih Masker Medis Asli dan Aman Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya