Liputan6.com, Jakarta Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo mendorong para kepala daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas.
Pria yang karib disapa Bamsoet ini menggarisbawahi, peraturan daerah yang dimaksud adalah yang sesuai dengan UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga
Dorongan ini disampaikan setelah ia melihat hasil kajian Komisi Nasional Disabilitas (KND). Kajian tersebut menunjukkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 daerah yang memiliki Perda tentang penyandang disabilitas.
Advertisement
Menurutnya, keberadaan Perda tentang Penyandang Disabilitas sangat penting untuk memenuhi berbagai hak penyandang disabilitas, seperti:
- Ketersediaan infrastruktur, sarana dan prasarana
- Transportasi publik yang memadai
- Ketersediaan akses yang memadai terhadap kesehatan, pendidikan, pelatihan
- Pekerjaan yang layak.
"Selain melalui UU dan Perda, MPR RI saat ini juga sudah menampung banyak aspirasi dari berbagai pihak untuk menghadirkan kembali Utusan Golongan dalam keanggotaan MPR RI. Sehingga, bisa mewadahi berbagai elemen masyarakat agar bisa terakomodasi dalam lembaga perwakilan yang representatif,” Kata Bamsoet usai menerima KND, di Jakarta, Selasa 20 Juni 2023 seperti mengutip keterangan resmi.
“Tidak menutup kemungkinan, adanya Utusan Golongan nantinya dapat mengakomodasi saudara sebangsa kita dari kalangan difabel agar bisa berperan banyak dalam keanggotaan di MPR RI," tambahnya.
Penyandang Disabilitas Lebih Rentan Miskin
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan pula soal jumlah penyandang disabilitas.
Ia mengutip data International Labour Organization (ILO) yang melaporkan sekitar 15 persen atau sekitar 1 miliar orang dari jumlah penduduk dunia adalah penyandang disabilitas.
Sekitar 82 persen penyandang disabilitas berada di negara berkembang dan hidup di bawah garis kemiskinan. Mereka juga kerap menghadapi keterbatasan akses atas kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan pekerjaan yang layak. Sehingga mereka tergolong lebih rentan terhadap kemiskinan.
Advertisement
Jumlah Penyandang Disabilitas di Indonesia
Tak hanya secara global, secara nasional pun jumlah penyandang disabilitas terbilang tinggi.
"Di Indonesia, Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas pada 2020 mencapai 22,5 juta jiwa.”
“Sementara Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020 mencatat ada 28,05 juta penyandang disabilitas. Sedangkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10 persen dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang," jelas Bamsoet.
Keberpihakan Hukum pada Penyandang Disabilitas
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain UU Nomor 8/2016, keberpihakan hukum pada disabilitas juga tertuang dalam aturan lain.
“Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terhadap penyandang disabilitas juga sudah banyak sekali.”
Pada 2019, terdapat PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas. Serta PP tentang Perencanaan Penyelenggaraan dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Pada 2020, ada peraturan lain sebagai berikut:
- PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas
- PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan
- PP tentang Aksesibilitas Terhadap Pemukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan Bencana bagi Penyandang Disabilitas
- PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.
"Komisi Nasional Disabilitas (KND) punya tugas berat mendorong berbagai peraturan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut tidak hanya berakhir di atas kertas saja.”
“Melainkan juga harus diimplementasikan oleh berbagai stakeholder terkait. Sehingga para penyandang disabilitas tidak merasa terasingkan tinggal di negerinya sendiri," tutup Bamsoet.
Advertisement