Biarkan Istri Mengemudi, Suami di Arab Saudi Didenda

Sang istri juga dikenai hukuman. Mobilnya pun disita polisi.

oleh Rizki Gunawan diperbarui 20 Apr 2014, 10:03 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2014, 10:03 WIB
 Biarkan Istri Mengemudi, Suami di Arab Saudi Didenda
Wanita di Arab Saudi mengemudi (Reuters)

Liputan6.com, Riyadh- Seorang pria dikenakan denda oleh Satuan Lalu Lintas Kota Al-Qatif, Arab Saudi, lantaran membiarkan istrinya mengemudi. Negeri Kaya Minyak itu menetapkan larangan menyetir bagi wanita meski

Seperti dimuat Al-Arabiya, Minggu (20/4/2014), lelaki itu diharuskan membayar denda 900 riyal atau sekitar Rp 2,7 juta. Selain itu, mobilnya disita selama 7 hari.

Sang istri ditangkap saat sedang mengemudi di Distrik al-Shubaili di al-Nassirah Corniche, al-Qatif, pada Kamis 17 April 2014 lalu. Petugas langsung membawanya ke kantor polisi.

Selain suami, sang istri juga dikenai hukuman karena mengemudikan mobil suaminya, Honda Accord berwarna perak. Namun tak dijelaskan, hukuman apa yang diberikan kepada perempuan tersebut.

Pasangan suami istri itu juga diharuskan menandatangani perjanjian untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

Larangan terhadap wanita untuk mengemudi itu diberlakukan di Arab Saudi sejak 7 November 1990, berdasarkan fatwa Dewan Senior Ulama Negara yang dipimpin Raja Abdullah bin Abd al-Azis.

Larangan tersebut ditetapkan atas dasar bahwa wanita mengemudi sangat rentan dengan pelepasan jilbab yang mereka kenakan dan larangan wanita bepergian tanpa didampingi muhrim atau suaminya.

Seorang ulama Arab Saudi Sheikh Saleh al-Lohaidan mengatakan, mengendarai mobil dapat merusak rahim wanita dan menyebabkan gangguan klinis pada anak-anak mereka.

"Ilmu fisiologi menyebutkan mengemudikan mobil secara otomatis mempengaruhi rahim dan menekan panggul," kata Al-Lohaidan, seperti dikutip dari BBC.

"Inilah sebabnya kita temukan mengapa anak-anak yang lahir dari sebagian besar wanita yang selalu menyetir mengalami gangguan klinis." (Yus Ariyanto)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya