Menlu Retno Desak Pemilik Kapal Oryong 501 Penuhi Kewajiban

Dalam kunjungan ke Korsel, Menlu RI Retno Marsudi menemui Sajo Industries.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 10 Des 2014, 16:45 WIB
Diterbitkan 10 Des 2014, 16:45 WIB
Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Seoul - Dalam kunjungan ke Korea Selatan (Korsel), Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mendesak Sajo Industries, pemilik Kapal Oryong 501, untuk memenuhi semua kewajiban terhadap ABK WNI. Kapal yang karam pada awal Desember lalu.

Permintaan dari Retno itu, segera direspons oleh Sajo Industries. Perusahaan tersebut menyampaikan seluruh ABK WNI telah diasuransikan.

"Keluarga korban akan menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku," demikian ungkap pihak Sajo Industries dalam keterangan resmi dari Kemeterian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima Liputan6.com, Selasa (10/12/2014).

Selain memastikan pemenuhan tanggungjawab, Menlu Retno juga meminta komitmen Sajo Industries untuk mempercepat proses pencarian korban ABK WNI. Sebab sampai saat ini masih ada beberapa WNI korban Kapal Oryong yang belum ditemukan.

Menyanggupi permintaan Menlu Retno, Sajo Industries berjanji akan terus berupaya untuk melanjutkan proses pencarian korban yang belum ditemukan. Bahkan mereka menjamin pencarian WNI akan dilakukan sampai tuntas.

Tak cuma memastikan upaya evakuasi, Sajo Industries juge mengungkap bahwa 3 ABK WNI yang selamat dan 14 jenazah ABK WNI yang ditemukan telah berada di Kapal Odeyn (milik Rusia) menuju Busan melalui Vladivostok.

Diperkirakan kapal Odeyn akan tiba di Busan sekitar tanggal 20 – 22 Desember 2014.

Setiba di Busan, akan dilakukan proses identifikasi jenazah, di mana tim teknis DVI (Disaster Victim Identification) Polri yang terdiri dari 1 orang spesialis forensik, 1 orang ahli DNA dan 1 orang ahli finger prints akan bergabung dengan tim ahli Korsel.

Atas permintaan Menlu Retno, Sajo Industries pun mendukung usulan untuk memperbaiki proses rekrutmen. Guna memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap ABK WNI. (Tnt)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya