Liputan6.com, New Delhi - Sebuah pengadilan di negara bagian Rajashtan, India menolak desakan pembebasan seekor harimau bernama Ustad yang dinyatakan sebagai pembunuh manusia.
"Ustad dibius dan dipindahkan dari taman nasional ke sebuah kebun binatang permulaan bulan ini karena membunuh tiga pria, termasuk seorang penjaga hutan," demikian diberitakan BBC, Sabtu (30/5/2015).
Harimau berusia sembilan tahun yang tinggal di Taman Nasional Ranthambore seluas 400 km2 itu dibawa ke sebuah kebun binatang, yang berada 400 km dari tempat asalnya pada awal bulan ini.
Harimau itu dinyatakan sebagai pelaku utama pembunuhan pengawal hutan berumur 53 tahun pada tanggal 8 Mei. Ustad juga dituduh membunuh pria setempat berumur 23 tahun pada tahun 2010 dan anak laki-laki beusia 19 tahun di bulan Maret 2012.
Saat ini Ustad tengah dikurung di kandang lebih kecil dari lapangan sepak bola, di taman binatang di daerah Udaipur.
Seorang pencinta harimau mengirimkan petisi ke pengadilan, berisi pernyataan bahwa mengurung harimau bertentangan dengan hukum lingkungan India.
Populasi harimau India sejumlah 2.226 ekor di tahun 2014. Negara tersebut menjadi tempat tinggal 70% harimau dunia. Karenanya habitat mereka telah menyusut, yang berarti orang dan harimau akan sering bertemu dan membahayakan.
Lebih dari 60 orang dilaporkan tewas akibat diterkam harimau setiap tahun di India. (Tnt)