Gagalnya Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Patung Buddha

Lebih dari 100 ribu rokok ilegal ditemukan di dalam patung Buddha.

oleh Indy Keningar diperbarui 28 Jun 2015, 18:10 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2015, 18:10 WIB
Selundupkan Rokok Ilegal di Patung Buddha
Sebanyak lebih dari 100 ribu rokok ilegal ditemukan di dalam patung Buddha

Liputan6.com, Brighton - James Reber (51), seorang importir perabot dari Brighton, Inggris, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, di-suspend selama dua tahun. Ini setelah ia dinyatakan bersalah menghindari pajak dan bea cukai dalam jual beli rokok.

Selain itu, ia diganjar hukuman 150 jam bekerja tanpa dibayar. Pengadilan Luton Crown mendapat laporan ia telah menghindari pajak dan bea cukai sebesar 31 ribu poundsterling (setara Rp 648 juta) di kargo yang ditemukan oleh petugas kontrol perbatasan di Pelabuhan Southhampton pada Juni 2013.

Petugas menemukan lima patung Buddha dari fiberglass atau kaca serat, semua penuh berisi rokok, berjumlah lebih dari 100.000 bungkus dan merupakan barang ilegal. Patung-patung itu ada di dalam kontainer pengiriman yang datang dari Indonesia.

Seperti dikutip dari Sky News, Minggu (28/6/2015), Wakil Direktur Investigasi Kriminal untuk Pendapatan dan Bea Cukai HM, John Copper, menyatakan usaha Reber untuk menyelundupkan rokok ke negaranya, Inggris, 'kreatif'.

Ia pun berterima kasih pada sikap waspada dari petugas, sehingga rencana Reber mendapat keuntungan dengan memanfaatkan pembayar pajak gagal total. (Ikr/Ans)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya