Liputan6.com, Brighton - James Reber (51), seorang importir perabot dari Brighton, Inggris, dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, di-suspend selama dua tahun. Ini setelah ia dinyatakan bersalah menghindari pajak dan bea cukai dalam jual beli rokok.
Selain itu, ia diganjar hukuman 150 jam bekerja tanpa dibayar. Pengadilan Luton Crown mendapat laporan ia telah menghindari pajak dan bea cukai sebesar 31 ribu poundsterling (setara Rp 648 juta) di kargo yang ditemukan oleh petugas kontrol perbatasan di Pelabuhan Southhampton pada Juni 2013.
Baca Juga
Petugas menemukan lima patung Buddha dari fiberglass atau kaca serat, semua penuh berisi rokok, berjumlah lebih dari 100.000 bungkus dan merupakan barang ilegal. Patung-patung itu ada di dalam kontainer pengiriman yang datang dari Indonesia.
Advertisement
Seperti dikutip dari Sky News, Minggu (28/6/2015), Wakil Direktur Investigasi Kriminal untuk Pendapatan dan Bea Cukai HM, John Copper, menyatakan usaha Reber untuk menyelundupkan rokok ke negaranya, Inggris, 'kreatif'.
Ia pun berterima kasih pada sikap waspada dari petugas, sehingga rencana Reber mendapat keuntungan dengan memanfaatkan pembayar pajak gagal total. (Ikr/Ans)