Kepergok Bawa Miras, Pria Arab Dihukum Cambuk

Pria seludupkan miras dengan melekatkannya pada kaki dan kini dihadapkan pada hukuman cambuk atas aksinya.

oleh Alexander Lumbantobing diperbarui 02 Feb 2016, 12:38 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2016, 12:38 WIB
Akal-akalan Penyelundupan Alkohol
Upaya penyelundupan miras dari Bahrain ke Saudi Arabia (Sumber akun @ksacustoms di Twitter)

Liputan6.com, Riyadh - Penyeludup akan melakukan segala sesuatu untuk melancarkan barang edaran mereka. Berdasarkan hukum permintaan dan penawaran, pencarian barang yang jarang tersedia mampu melambungkan harganya. Nah, terbukalah celah keuntungan bagi pemasok.

Dengan cara pikir demikian, seperti dikutip Daily Mail, Selasa (2/2/2016), seorang warga Arab Saudi ditahan oleh petugas pabean negara tersebut setelah pulang dari Bahrain, menurut laporan pabean Fahad Dhufallah al-Otaibi.

Setelah menggeledah tersangka di King Fahd Causeway, jalan penghubung antar kedua negara, petugas menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) yang dilekatkan pada bagian atas dan bawah kaki-kaki di balik jubah panjang yang menjadi pakaian tradisional pria Arab.

Petugas pabean memutuskan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan setelah menaruh curiga dari cara jalannya yang tidak wajar.

Namun, ini bukan kejadian pertama kalinya. Modus serupa juga dilakukan oleh warga Arab Saudi pada September tahun lalu. Hal itu dilakukan dengan meletakkan sejumlah botol alkohol ke dalam kantong-kantong yang secara khusus sudah dibuat pada celana panjang bagian dalam yang kemudian ditutupi gamis pria.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan miras yang terlarang di Kerajaan Saudi Arabia. (Sumber Twitter milik @ksacustoms)

Alkohol merupakan zat terlarang di Arab Saudi dan hukuman tegas menanti para pelaku, termasuk hukuman cambuk di muka umum ataupun masa tahanan yang panjang.

Pekan lalu, pihak pabean Arab Saudi menyita dua pengiriman miras dari Bahrain, termasuk 415 botol yang disembunyikan di berbagai bagian kendaraan dan 83 liter miras yang disembunyikan dalam tangki cadangan bahan bakar sebuah truk.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan miras yang terlarang di Kerajaan Saudi Arabia. (Sumber Twitter milik @ksacustoms)

Oktober lalu, warga negara Inggris bernama Karl Andree (74) ditangkap oleh polisi Arab Saudi dan dihukum lebih dari satu tahun penjara karena nekat membuat minuman arak rumahan. Pria itu lolos dari hukuman cambuk karena usia dan kondisi kesehatannya.

Berbagai upaya dilakukan untuk menyelundupkan miras yang terlarang di Kerajaan Saudi Arabia. (Sumber Twitter milik @ksacustoms)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya