Liputan6.com, Kuala Lumpur - Istri korban MH370 melayangkan gugatan pada Malaysia Airlines dan pemerintah Negeri Jiran senilai US$ 7,6 juta atau Rp 101 miliar.
K. Sri Devi menuduh pihak maskapai melakukan melakukan kelalaian dan pelanggaran kontrak.
Gugatannya juga menyebut otoritas penerbangan sipil Malaysia dan pihak angkatan udara sebagai pihak tergugat karena kehilangan jejak pesawat MH370 yang membawa 239 orang pada 8 Maret 2014.
Dalam gugatan itu, Devi--bersama dua anak lelaki dan mertuanya--menuduh kematian suaminya, S. Puspanathan, adalah dampak kelalaian dan pelanggaran kontrak oleh Malaysia Airlines dan otoritas pemerintah Malaysia.
Baca Juga
"Mereka menanti perkembangan pencarian MH370, tapi tak ada kejelasan hingga saat ini. Semua orang berharap mendapatkan jawaban melalui pengadilan," kata pengacaranya, Shailender Bhar, seperti dikutip dari BBC, Jumat (26/2/2016).
Sejumlah keluarga korban MH370 juga telah atau sedang mempersiapkan gugatan serupa.
Konvensi Montreal 1999 memungkinkan setiap keluarga korban kecelakaan udara mengajukan klaim hingga 113.100 special drawing rights (SDR), campuran dari nilai mata uang yang ditetapkan oleh Dana Moneter Internasional (IMF).
Nilainya, yang berubah secara reguler, saat ini setara dengan US$ 157 ribu.
Malaysia Airlines MH370 menghilang di tengah penerbangan dari Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Beijing, Tiongkok.
Ada 227 penumpang dalam pesawat nahas itu, termasuk 152 warga Tiongkok dan 38 warga Malaysia. Tujuh di antara mereka adalah anak-anak.
Berdasarkan data komunikasi satelit, pesawat tersebut diduga kuat berakhir di Samudera Hindia. Namun, hanya satu bagian pesawat diduga MH370 yang pernah ditemukan di La Reunion, wilayah teritorial Prancis.