3 Negara Kecewa Putusan MA soal 2 Guru JIS

Menlu Kanada, Dubes Amerika Serikat, dan Dubes Inggris untuk RI kecewa atas keputusan Mahkamah Agung Indonesia.

oleh Adanti Pradita diperbarui 26 Feb 2016, 13:20 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2016, 13:20 WIB
Tiga Negara Angkat Bicara Terkait Kasus Penangkapan 2 Guru JIS
Menlu Kanada, Dubes Amerika Serikat dan Dubes Inggris untuk RI menanggapi keputusan Mahkamah Agung Indonesia dengan kekecewaan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap dua guru Jakarta International School (JIS) atas dugaan kasus pencabulan murid. Namun, hal itu menimbulkan kekecewaan beberapa negara.

Duta Besar Inggris untuk Indonesia, Moazzam Malik, menanggapi penangkapan Neil Bantleman hari ini (26/2/2016) dan juga penangkapan sebelumnya terhadap Ferdinand Tjiong dengan rasa prihatin. Menurut dia, adanya dugaan penyimpangan saat proses peradilan semakin kuat.

Pasalnya, hasil putusan banding Neil dan Ferdinand di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya membuktikan mereka tidak bersalah dalam perkara JIS dan karena itu dipastikan bebas.

Dengan ditangkapnya kedua individu tersebut sekarang, Dubes Inggris mempertanyakan kekonsistenan dan juga transparansi Indonesia akan perihal itu.

“Keputusan pembatalan pembebasan ini menambah daftar panjang pertanyaan tentang transparansi dan konsistensi kebijakan hukum di Indonesia,” ucap Dubes Moazzam Malik.

Ia menjelaskan bahwa Inggris bersama mitra lainnya sudah menyerukan pentingnya agar kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Robert O Blake Jr, juga mengungkapkan kekecewaan negaranya akan keputusan yang baru diumumkan terkait penangkapan dua guru berkewarganegaraan asing.

Ia secara spesifik menyoroti keputusan pada bulan Agustus tahun lalu di mana dua guru tersebut dibebaskan dari hukuman karena pengadilan tinggi di Indonesia tidak menemukan bukti yang cukup. Menurut dia, pembatalan keputusan yang sudah dijatuhkan tahun lalu membuat pihaknya terkejut.

“Tidak jelas bukti apa yang digunakan oleh Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi tersebut,” tutur Dubes Blake.

“Hasil dari proses hukum ini akan mempengaruhi cara pandang dunia internasional terhadap aturan hukum di Indonesia,” katanya.

Sama halnya seperti Dubes Moazzam Malik dan Dubes Blake, Menteri Luar Negeri Kanada, Stéphane Dion, tidak tinggal diam. Melalui pesan resminya yang diberikan pada hari Kamis, 25 Februari 2016, Menlu Stéphane menyatakan bahwa pemerintah Kanada sangat shock akan ketidakadilan Indonesia dengan melalukan proses yang mereka anggap kurang transparan dan konsisten.

Menlu Stéphane juga menuturkan bahwa keputusan tersebut akan memberikan dampak kepada hubungan kerja sama Indonesia dan Kanada yang sudah dibina sejak dulu.

“Keputusan ini akan memberikan dampak serius terhadap reputasi Indonesia sebagai tempat yang aman untuk warga Kanada bekerja, berlibur dan juga investasi,” ujarnya.

Menlu Stéphane juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memberikan bantuan konsuler kepada Neil Bantleman.

Sebelumnya, majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Artidjo Alkostar, anggota majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya