Jabatan Setara Perdana Menteri untuk Aung San Suu Kyi

Partai yang dipimpin oleh Suu Kyi memenangkan pemilu. Namun wanita itu tidak diizinkan menjadi presiden. Kini ia mendapat jabatan 'PM'.

oleh Nurul Basmalah diperbarui 05 Apr 2016, 21:38 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 21:38 WIB
Aung San Suu Kyi, "Ibu Negara" Tak Bermahkota Mianmar.
Berdasarkan hasil vote, partai yang dipimpin oleh Suu Kyi memenangkan pemilihan. Namun wanita itu tidak diizinkan menjadi presiden (AFP/ bbc.com)

Liputan6.com, Naypyidaw - DPR Myanmar telah memberikan Aung San Suu Kyi jabatan sebagai "penasihat negara" yang bisa setara dengan perdana menteri.

Jabatan yang diberikan kepada Suu Kyi ini akan menjadi keputusan resmi setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden Presiden Htin Kyaw.

Pro dan kontra pun bermunculan di kalangan anggota Majelis Rendah (Lower House). Wakil militer, yang tidak dipilih dalam pemilu, yang mengisi seperempat kursi anggota parlemen memboikot pengambilan keputusan. Mereka menilai keputusan yang diambil inkonstitusional.

Meski partai yang dipimpin oleh Suu Kyi, National League for Democracy (NLD) memenangkan pemillu. Namun wanita paro baya itu tidak diizinkan menjadi presiden.

Dikutip dari BBC, (Selasa 5/4/2016), hal tersebut lantaran Suu Kyi memiliki dua orang anak yang memiliki paspor Inggris.

Sedangkan dalam Pasal 59 (f) Undang-undang Burma -- nama lain Myanmar -- capres dilarang mempunyai istri/suami dan anak berstatus warga negara asing.

Presiden Htin Kyaw yang merupakan ajudan terpecaya Suu Kyi, adalah orang sipil pertama yang menjadi presiden Myanmar.

Meski tak menjabat presiden, Suu Kyi secara faktual memiliki kekuasaan dalam pemerintahan. Selain menjabat sebagai penasihat negara, wanita 70 tahun ini juga menjabat sebagai menteri luar negeri, energi, pendidikan, dan menjadi menteri di kantor presiden.

NLD meraih 80 persen suara dalam pemilu, mengakhiri pemerintahan junta militer di Myanmar. 

Namun, bukan berarti militer tersingkir dari kekuasaan. Korp baju hijau Myanmar masih menduduki kursi parlemen, juga didaulat mengatur 3 kementerian: pertahanan, dalam negeri, dan perbatasan negara.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya