Liputan6.com, London - Para era 1960-an di Inggris, komplotan perampok yang dijuluki 'Great Train Robbery' berkeliaran mengincar gerbong kereta yang melaju di rel Inggris.
Para bandit itu pada akhirnya berhasil ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara total lebih dari 300 tahun pada 16 April 1964 -- hukuman terlama yang dijatuhkan dalam sejarah kriminalitas di Inggris.
Total hukuman 307 tahun itu dikenakan kepada 12 anggota komplotan Great Train Robbery yang telah merampas harta dan perhiasan korbannya.
Mereka juga pernah menjarah uang tunai sekitar 2,6 juta pound sterling setelah menyandera kereta pengirim surat yang melaju di rel, dari Glasgow menuju London.
Anggota komplotan tersebut masing-masing mendapatkan hukuman penjara bervariasi, tergantung kesalahan dan efek yang telah diperbuat.
Baca Juga
Misalnya, 7 terdakwa -- Ronald Biggs, Charles Wilson, Douglas Goody, Thomas Wisbey, Robert Welch, James Hussey, dan Roy James -- mendapatkan hukuman 30 tahun penjara.
Empat lainnya dijatuhi kurungan 20 dan 25 tahun. Sementara itu, otak perampokan tersebut, Bruce Reynolds divonis penjara 10 tahun.
Hukuman paling singkat dijatuhkan pada John Wheater, yakni 3 tahun bui. Ia mendapatkan keringanan karena memberikan informasi berharga pada polisi.
Kelompok perampok ini dikenal sebagai yang terbesar dan tersadis di Inggris saat itu. Hakim di Pengadilan Buckinghamshire Assizes, Aylesbury, Edmun Davies mengatakan, mereka tak pantas diberi ampun.
Aksi geng perampok tersebut kerap dibanding-bandingkan dengan para bandit serupa pada era Wild West di Amerika Serikat. Itu mengapa pengejaran terhadap mereka menarik perhatian publik Britania Raya.
“Apa yang mereka lakukan sama sekali tak romantis, hanya didasari keserakahan belaka,” ujar Davies, seperti dimuat BBC on This Day.
Hakim mengatakan, dalam aksinya, para pelaku tak segan untuk membunuh siapapun, termasuk menyerang masinis kereta api, yang sejatinya bertanggungjawab mengoperasikan kereta dengan baik.
“Tak diragukan lagi, aksi mereka benar-benar keterlaluan. Mereka melanggar hukum, dan seenaknya membawa senjata,” tegas Davies.
Sejarah lain mencatat pada 16 April 2007, terjadi aksi penembakan yang dilakukan seorang mahasiswa bernama Cho Seung-Hui di kampus Virginia Tech, Amerika Serikat. Insiden itu menewaskan 33 orang termasuk dirinya sendiri.
Seorang warga negara Indonesia, mahasiswa program S3 Universitas Virginia Tech, Partahi Lumbantoruan, juga menjadi korban dalam insiden penembakan tersebut.
Advertisement