Liputan6.com, Jakarta - Eksekusi mati para terpidana tinggal hitungan jam. Bahkan beberapa kedutaan asing yang warganya akan dieksekusi sudah diberitahu mengenai hal ini.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arrmanatha Nasir. Dia mengatakan, hal tersebut sudah dilakukan dalam beberapa waktu belakangan.
"Semua proses yang harus dilakukan pihak Kemlu sudah dilakukan. Kita memberi notifikasi kepada perwakilan asing di sini," ucap Tata di Kemlu, Kamis (28/7/2016).
Advertisement
Dia menambahkan, tugas-tugas yang Kemlu lakukan terkait hukuman mati mereka koordinasikan dengan sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Agung.
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agung," paparnya.
Jelang eksekusi mati, Kementerian Hukum dan HAM menghentikan sementara pemberian izin besuk tahanan seluruh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Sejumlah terpidana mati pun telah dipindah ke Nusakambangan. Berdasarkan catatan Liputan6.com, ada 4 terpidana mati yang dipindah sejak tiga bulan lalu. Keempatnya adalah Merry Utami, Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari.
Merry dipindah dari Lapas Wanita Tangerang, Banten, pukul 04.30, Minggu 24 Juli 2016. Pemindahannya dikawal ketat oleh personel Brimob.
Adapun Suryanto, Agus Hadi, dan Pudjo Lestari merupakan napi Lapas Klas IIA Tembesi, Batam, Kepulauan Riau. Mereka tiba di Nusakambangan pukul 19.14 WIB, Minggu 8 Mei 2016.
Kejaksaan Agung pun pada hari ini, memastikan ada 14 terpidana mati yang akan menghadapi regu tembak.
Ada nama Freddy Budiman dan Merry Utami dalam daftar tersebut. Polri mengungkap ada nama Agus Hadi dan Pujo Lestari pula yang akan dieksekusi mati.
"Ada Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Zulfiqar Ali, Merry Utami, Gurdip Sighn, Michael Titus, Freddy Budiman, Frederic Luther, Humprey Ejike, Eugene Ape, Cajetan Uchena, Agus Hadi, Pujo Lestari, dan Okonkwo Nonso," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Boy Rafli Amar, kepada Liputan6.com di Jakarta, Kamis 28 Juli 2016.