Malaysia Deportasi 246 WNI Bermasalah

Taufiqur menjelaskan, para WNI dideportasi karena berbagai masalah. Salah satunya, izin tinggal yang sudah melampaui batas.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 29 Jul 2016, 20:05 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2016, 20:05 WIB
Ilustrasi TKI.
Ilustrasi TKI.

Liputan6.com, Jakarta - Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia, Taufiqur Rijal angkat bicara soal deportasi yang dilakukan Pemerintah Malaysia terhadap ratusan WNI di Negeri Jiran. Menurut Taufiqur, kebijakan tersebut belum lama ini kembali dilakukan.

Taufiq menyebut, kali ini Malaysia mendeportasi lebih dari 200 WNI. Semua yang di pulangkan paksa adalah TKI.

"Hari Kamis, 28 Juli 2016 sore telah dideportasi dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang: 246 WNI," sebut Taufiqur kepada Liputan6.com, Jumat (29/7/2016).

"Jumlah itu termasuk 183 laki-laki, 62 perempuan, dan 1 anak-anak," sambung dia.

Taufiqur menjelaskan, para WNI dideportasi karena berbagai masalah. Salah satunya, akibat izin tinggal yang sudah lewat.

"Kasus pelanggaran imigrasi, ijin tinggal/ijin kerja, tidak ada dokumen," jelasnya.

Dengan pemulangan ini, total tercatat sudah 12.001 WNI yang dipulangkan secara paksa dari Malaysia. Estimasi tersebut merupakan yang terjadi di sepanjang 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya