Kemlu: Jika Terbukti Tak Bersalah Siti Aisyah Harus Dideportasi

Direktur Perlindungan WNI menyatakan Malaysia harus mendeportasi Siti Aisyah jika perempuan tersebut terbukti tak bersalah.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 20 Feb 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2017, 21:00 WIB
Pembunuhan-Kakak-Kim-Jong-un-Kim-Jong-nam
Foto yang dirilis Polisi Kerajaan Malaysia menunjukkan Warga Negara Indonesia, Siti Aisyah pada 19 Februari 2017. Empat orang tersebut berasal dari empat negara yang berbeda. (Handout / Royal Malaysian Police / AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal memastikan pemerintah akan berupaya sekuat tenaga untuk memberikan proteksi bagi Siti Aisyah.

Perempuan asal Serang itu diduga terlibat pembunuhan kakak Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Iqbal mengatakan, staf KBRI Kuala Lumpur sampai sekarang belum mendapat akses kekonsuleran. Namun, demikian, hal itu tidak akan menjadi halangan.

"Tugas kita melindungi Siti Aisyah," sebut Iqbal di kantor Kemlu di Jakarta, Senin (20/2/2017).

Ia menambahkan, jika akses kekonsuleran sudah diberikan, maka pemerintah dipastikan akan mengawal proses hukum. Perlindungan hukum maksimal juga siap diberikan.

"Kalau (Siti Aisyah) tidak bersalah harus dideportasi (ke Indonesia)," papar dia.

Kendati demikian bisa saja Pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada Siti. Hal ini terjadi jika wanita 25 tahun ini melakukan pelanggaran ketentuan kewarganegaraan.

"Di UU kewarganegaraan mereka bisa dicabut kewarganegaraan kalau kerja untuk intelijen atau tentara asing," paparnya.

Namun, Iqbal menyatakan, dalam kasus Siti Aisyah dugaan tersebut belum terlihat. Pasalnya, penyelidikan kasus kematian Kim Jong-nam masih sangat awal.

Siti ditangkap aparat berwenang Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).

"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid.

Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.

Kepala Polisi Negara Bagian Selangor Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti akan ditahan selama tujuh hari dari penangkapan sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yang ditahan atas kasus serupa.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya