Liputan6.com, Jakarta - Seorang WNI Siti Aisyah diduga terlibat kasus pembunuhan kakak Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.
Siti ditahan di penjara Malaysia sejak, Kamis 19 Februari 2017. Awalnya, perempuan tersebut dibui di penjara di Negara Bagian Selangor.
Namun, pada Sabtu 18 Febuari 2017, tempat penahanan Siti dipindahkan dari Selangor ke Kuala Lumpur.
"(Siti Aisyah) sudah dipindahkan ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur," ucap Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal di kantor Kemlu Senin (20/2/2017).
Penjara tersebut berbeda dengan di Selangor. Sebab, rumah tahanan di Kuala Lumpur tersebut dikenal dengan pengamanan berlapisnya.
Advertisement
Baca Juga
"(Penjara di Cyber Jaya) tighten security measure, bukan dia (Siti Aisyah) yang ditakutkan tapi exposure-nya," papar Iqbal.
Siti ditangkap Aparat Berwenang Malaysia pada 16 Febuari 2017. Penangkapan selang 3 hari dari insiden kematian Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Dia teridentifikasi dari CCTV yang berada di bandara dan ia sendirian saat ditangkap," ucap Inspektur Jenderal Khalid Abu Bakar seperti dikutip dari Straits Times, Kamis (16/2/2017).
"Berdasarkan paspornya, dia berasal dari Serang di Indonesia," ujar Khalid.
Menurut dia, tahun kelahiran dari pemegang paspor itu adalah 11 Februari 1992.
Kepala Polisi Negara Bagian Selangor Datuk Abdul Samad mengatakan, Siti akan ditahan selama tujuh hari dari penangkapan sesuai hukum di Malaysia. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada perempuan Vietnam yang ditahan atas kasus serupa.