Liputan6.com, Jakarta - Menjaga kebersihan dan kesucian merupakan suatu hal yang sangat penting, terutama saat hendak melaksanakan sholat. Sebab sah tidaknya sholat sangat bergantung pada kesucian badan, tempat, termasuk pakaian. Allah SWT berfirman:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ
Artinya: "dan bersihkanlah pakaianmu" (QS. Al Muddatsir: 4)
Advertisement
Oleh karena itu, seorang Muslim harus memastikan dengan benar bahwa pakaiannya dalam keadaan suci dari najis, agar sholatnya dapat diterima oleh Allah SWT.
Advertisement
Baca Juga
Namun, pada situasi tertentu misalnya ketika turun hujan di mana banyak jalan yang tergenang, sehingga saat mengendarai sepeda motor atau berjalan kaki, sering kali pakaian yang dikenakan terkena percikan air hujan maupun lumpur.
Lantas, dalam kondisi seperti itu, apakah pakaian tersebut masih bisa dianggap sah untuk digunakan dalam sholat? Berikut penjelasannya dilansir dari laman kemenag.go.id.
Saksikan Video Pilihan ini:
Hukum Pakaian Terkena Percikan Lumpur atau Air
Berkaitan dengan masalah pakaian, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk berhati-hati dalam menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berpengaruh terhadap sah dan tidaknya sholat, baik yang menempel pada pakaian, badan maupun tempat sholat.
Namun demikian Islam juga memperhatikan kemudahan, oleh karena itu ada beberapa najis yang dimaafkan, karena sulit dihilangkan atau dihindari. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22:
قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا
“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”
Advertisement
Toleransi Terhadap Najis
Imam Ar-Rafi‘i kemudian memberikan komentar bahwa jika percikan air maupun lumpur tersebut diyakini mengandung najis, misalnya genangan air tersebut adalah luapan dari got ataupun comberan yang mengandung najis. Maka hal ini juga dimaafkan jika memang percikan tersebut sedikit.
وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ
“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”
Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian itu sedikit maka pakaian tersebut masih sah dipakai untuk melaksanakan ibadah sholat karena masuk kategori ma'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak maka pakaian itu sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak bisa dipakai untuk sholat karena sudah tidak ma'fu.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)