Liputan6.com, Phuket - Seorang turis terancam hukuman penjara hingga satu tahun di Thailand, gara-garanya ia tertangkap tangan tengah memberi makan roti untuk ikan di dekat terumbu karang ekologis yang sensitif.
Dilansir dari News.com.au, Jumat (24/2/2017), wanita Rusia bernama Olga Smirnova itu disidang di Thailand setelah insiden di tempat wisata populer Phuket.
Baca Juga
Hukuman maksimum untuk pelanggaran hukum lingkungan yang ketat di pulau itu adalah tahun penjara, denda 3.700 dolar Australia atau sekitar Rp 38 juta atau keduanya.
Advertisement
Smirnova ditahan di kantor polisi dekat Distrik Chalong, Phuket karena dia tidak punya cukup uang untuk membuat jaminan.
Dia ditangkap oleh petugas dari Phuket Department of Marine and Coastal Resources yang sedang melakukan pemeriksaan rutin untuk kegiatan ilegal di Pulau Koh Racha Yai.
Mereka mengatakan bahwa Smirnova sedang memberi makan roti ikan-ikan di dekat terumbu karang. Aktivitas itu bertentangan dengan aturan lingkungan pulau yang ketat dan poster yang dipasang di seluruh wilayah wisata itu.
Seorang juru bicara Phuket Department of Marine and Coastal Resources mengatakan, mereka mengambil sikap yang sangat tegas soal yang satu itu. Dia harus membayar uang jaminan dan tetap berada di Thailand, sampai kasusnya diproses oleh pengadilan.
Seorang pejabat konsulat Rusia mengatakan konsul belum menerima pemberitahuan resmi dari penangkapan tersebut. Namun dia menambahkan: "Kami berhasil berbicara dengan para pejabat di kantor polisi di mana wanita itu ditahan."
"Warga Rusia tidak memiliki uang yang dibutuhkan untuk jaminan, oleh sebab itu dia menunggu persidangan di sana."
"Smirnova telah didakwa dengan makan ikan di daerah terlarang atau di daerah dengan terumbu karang", kata pejabat Rusia.
Berita penangkapan Smirnova beserta konsekuensi yang harus ditanggung juga dimuat Thailand Phuket News.
Sebelumnya, seorang turis China juga didenda akibat tertangkap tengah berburu ikan jenis parrotfish di Koh Racha Yai Januari lalu di Phuket.