5 Mahasiswa RI Ditahan Otoritas Mesir, 2 di Antaranya Dideportasi

Lima WNI ditangkap aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nasr City, lantaran terjaring razia. Dua di antaranya dideportasi.

oleh Rizki Akbar HasanAfra Augesti diperbarui 05 Des 2017, 10:39 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 10:39 WIB
Universitas Al Azhar
Universitas Al Azhar di Kairo, Mesir, dikenal sebagai salah satu tempat belajar Islam terkemuka di dunia. (AFP)

Liputan6.com, Kairo - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kairo, Mesir menerima laporan mengenai penangkapan lima mahasiswa Al Azhar asal Indonesia. Laporan ini disampaikan secara informal oleh seorang mahasiswa bernama Dodi Firmansyah Damhuri pada Rabu, 22 November 2017.

Kepada KBRI Kairo, Dodi mengatakan bahwa dia dan empat mahasiswa lainnya ditangkap dalam sebuah razia yang dilakukan aparat keamanan Mesir di kawasan Tabbah, Nars City. Empat mahasiswa tersebut adalah Muhammad Jafar, Muhammad Fitrah Nur Akbar, Ardinal Khairi, dan Hartopo Abdul Jabbar.

Menurut keterangan tertulis KBRI Kairo yang diterima Liputan6 pada Selasa (5/12/2017), dua mahasiswa bernama Dodi Firmansyah Damhuri dan Muhammad Jafar telah dibebaskan aparat keamanan Mesir lantaran memiliki izin tinggal yang masih valid.

"Adapun tiga mahasiswa lainnya kemudian ditahan di Kantor Polisi Nasr City II," tulis rilis KBRI Kairo.

Penahanan ini karena ketiganya masih perlu menjalani pendalaman investigasi lebih lanjut dari National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir.

KBRI Kairo telah menyampaikan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Mesir, Kantor Grand Syaikh Al Azhar dan National Security agar membebaskan ketiga mahasiswa tersebut. KBRI Kairo juga berupaya untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari warga negara Indonesia (WNI) itu dalam tahanan berupa bantuan makanan, agar kondisi tahanan yang dihuni ketiganya tetap layak.

"Akan tetapi, hingga Senin 27 November 2017, KBRI Kairo tidak menerima notifikasi tertulis apa pun mengenai kelanjutan penahanan ketiga mahasiswa itu dari instansi terkait, khususnya Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar, dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir," kata pernyataan KBRI Kairo di Mesir, tersebut.

"Untuk itu, KBRI Kairo melakukan koordinasi dengan National Security dan kembali menyampaikan permohonan untuk membebaskan ketiga mahasiswa Indonesia tersebut."

 

Dua dari Lima Mahasiswa yang Ditangkap Dideportasi

Dalam pertemuan dengan KBRI Kairo, sesuai dengan hasil investigasi yang dilakukan National Security, Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk mendeportasi dua mahasiswa atas nama Ardinal Khairi dan Hartopo Abdul Jabbar dengan alasan "Keamanan Nasional". 

Namun demikian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Mesir, National Security tidak akan menyampaikan notifikasi resmi mengenai keputusan deportasi tersebut kepada KBRI Kairo.

"KBRI Kairo pun telah memfasilitasi pemulangan dua orang mahasiswa yang dideportasi tersebut pada 30 November 2017," tulis pernyataan selanjutnya. 

Hingga 4 Desember 2017, KBRI Kairo belum menerima notifikasi maupun keputusan dari Pemerintah Mesir terkait satu orang mahasiswa yang masih ditahan oleh Aparat Keamanan di Kantor Polisi Nasr City II. Mahasiswa itu bernama Muhammad Fitrah Nur Akbar. Adapun keputusan terkait Muhammad Fitrah Nur Akbar akan disampaikan pada kesempatan pertama.

Sehubungan dengan itu, KBRI Kairo kembali menyampaikan nota diplomatik kepada Kemlu Mesir, Grand Shekh Al Azhar dan National Security, Kementerian Dalam Negeri Mesir untuk kiranya dapat membebaskan 1 (satu) WNI tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai mahasiswa Al Azhar dan memiliki izin tinggal yang valid hingga tahun 2018.

Sejak ditetapkannya state of emergency di Mesir pada April 2017, yang diperpanjang mulai 13 Oktober 2017 hingga Desember 2017, aparat keamanan Mesir (National Security) secara rutin merazia warga negara asing.

Razia ini dimaksudkan untuk penertiban keamanan di Negeri Piramida itu. Hingga Senin, 4 Desember 2017, KBRI Kairo telah memfasilitasi deportasi 18 siswa/mahasiswa Indonesia.

Adapun WNI di Mesir per Oktober 2017 berjumlah 7.594. Dari jumlah tersebut, 4.975 orang menyandang status sebagai mahasiswa.

Mempertimbangkan besarnya jumlah mahasiswa Indonesia di Mesir yang potensial sebagai sasaran razia aparat keamanan Mesir, KBRI Kairo telah mengomunikasikan saran tindak lanjut terhadap kasus ini kepada instansi terkait di Indonesia, termasuk mempertimbangkan untuk menghentikan pengiriman mahasiswa ke Mesir selama situasi dan prosedur keamanan di Mesir belum kondusif.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya