Pemerintah Pulangkan Staf KBRI Terkait Kasus Suap di Singapura

Kasus penyuapan ini melibatkan tiga orang warga Singapura yang dijerat atas upaya penyuapan yang mengatasnamakan seorang Atase Tenaga Kerja RI.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 22 Nov 2018, 12:03 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 12:03 WIB
Gedung Pancasila
Gedung Pancasila. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Terkait kasus penyuapan yang melibatkan warga Indonesia, KBRI Singapura langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang yang ada di Jakarta untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus penyuapan ini melibatkan tiga orang warga Singapura, termasuk seorang agen asuransi yang dijerat atas upaya penyuapan yang mengatasnamakan seorang Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura, Agus Ramdhany Machjumi.

Ketiga WN Singapura yang terjerat dalam kasus ini adalah Yeo Siew Liang James (47), agen asuransi untuk AIG Asia Pacific Insurance dan Liberty Insurance. Kemudian Abdul Aziz Mohamed Hanib (63), penerjemah lepas dan Chow Tuck Keong Benjamin (55).

Berdasarkan penyataan resmi yang diterima oleh Liputan6.com dari KBRI Singapura pada Kamis (22/11/2018), disebutkan bahwa Agus Ramdhany Machjumi telah ditarik pulang untuk proses lebih lanjut.

"Sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan telah ditarik ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan oleh institusi asal dan aparat yang berwenang di Indonesia."

"Dalam kaitan ini, pemerintah RI, melalui institusi terkait akanm melakukan kerja sama dalam penanganan hukum timbal balik dengan institusi terkait di Singapura, sesuai ketentuan yang berlaku untuk proses hukum selanjutnya."

Sementara itu, tiga WN Singapura yang diajukan ke pengadilan tidak memiliki hubungan kerja dengan KBRI Singapura.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Penyuapan

Ilustrasi Kasus Suap
Ilustrasi Kasus Suap (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Dugaan pemberian suap kepada Agus ditujukan agar dua perusahaan asuransi tersebut lolos akreditasi sebagai penyedia obligasi kinerja untuk tenaga kerja Indonesia atau TKI di Singapura, demikian menurut siaran pers Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Corrupt Practices Investigation Bureau - CPIB), seperti dikutip dari Channel News Asia.

Yeo Siew Liang James (47) didakwa dengan delapan pasal undang-undang antikorupsi Singapura.

Ia dituduh memerintahkan Abdul Aziz Mohamed Hanib --seorang terdakwa lain-- bertindak sebagai perantara untuk memberikan uang suap senilai 71.200 dolar Singapura kepada Agus.

Selain itu, Yeo Siew juga dituduh memberikan Abdul Aziz sekitar 21.400 dolar Singapura sebagai imbalan atas jasanya membuat perjanjian dengan Agus.

Abdul Aziz (63), pekerja lepas sebagai yang bekerja sebagai penerjemah, juga didakwa atas upaya yang tidak berhasil untuk meminta suap dari dua perwakilan Tokio Marine Insurance Singapura, kata CPIB.

Hal itu juga diduga untuk tujuan akreditasi Tokio Marine sebagai penyedia obligasi kinerja, dengan imbalan 40 persen komisi pada setiap obligasi yang dijual.

Orang Singapura ketiga yang didakwa, Chow Tuck Keong Benjamin, dituduh bersekongkol dengan Abdul Aziz guna meminta gratifikasi dari Yeo Siew untuk Agus Ramdhany Machjumi, Atase Tenaga Kerja KBRI Singapura.

Chow telah memperkenalkan Abdul Aziz dan Yeo, "mengetahui bahwa Aziz sedang mencari gratifikasi terkait dengan akreditasi untuk menjual obligasi kinerja", kata CPIB.

Dikatakan saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Asuransi AIG Asia Pacific dan Asuransi Liberty terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Siapa pun yang dihukum karena pelanggaran korupsi dapat dipenjara hingga maksimal lima tahun serta denda hingga 100.000 dolar Singapura, menurut hukum setempat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya