Gara-Gara Wawancara Pria Gay, Presenter TV Mesir Divonis 1 Tahun Penjara

Pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada presenter televisi lokal karena mewawancarai laki-laki gay tahun lalu.

oleh Rizki Akbar Hasan diperbarui 21 Jan 2019, 18:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 18:00 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)
Ilustrasi LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Giza - Pengadilan di Mesir, pada Minggu 20 Januari 2019, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada pembawa acara televisi lokal, karena mewawancarai laki-laki gay tahun lalu, kata sebuah sumber peradilan.

Mohamed al-Gheiti, nama presenter itu, dituduh mempromosikan homoseksualitas dan penghinaan terhadap agama, kata pengadilan di Giza, Mesir, seperti dikutip dari The New Strait Times, Senin (21/1/2019).

Namun diketahui, Gheiti kerap menyatakan pendiriannya yang menentang penyuka sesama jenis pada beberapa kesempatan.

Pengadilan Giza juga mendenda Gheiti sebesar 3.000 pound Mesir (berkisar Rp 2 juta) dan memerintahkan dia untuk turut menjalani hukuman percobaan selama satu tahun, setelah menjalani vonis penjara, kata Samir Sabri, pengacara yang membawa kasus itu ke meja hijau untuk menggugatnya.

Gheiti dapat mengajukan banding dan pembebasan bersyarat selama menunggu hasil banding dengan membayar uang jaminan sebesar 1.000 pound Mesir (berkisar Rp 800.000).

Pada Agustus 2018, Gheiti menjamu seorang pria gay di acara bincang-bincangnya, di stasiun TV swasta LTC guna membahas LGBT.

Selama wawancara, pria tersebut, yang wajahnya disamarkan untuk menyembunyikan identitasnya, mengatakan dia adalah seorang pekerja seks dan secara terbuka berbicara tentang hubungannya dengan pria lain.

Setelah wawancara ditayangkan, Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media, badan pemerintah yang mengurus pemberitaan di Negeri Piramida, menangguhkan saluran itu selama dua pekan dengan alasan "pelanggaran profesional."

Dalam sebuah pernyataan pada saat itu, dewan mengatakan LTC telah melanggar keputusannya tentang "larangan menampilkan homoseksual atau mempromosikan slogan-slogan mereka."

Dewan melarang penampilan homoseksual di outlet media mana pun, setelah bendera pelangi --simbol dari komunitas lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT)-- dilambaikan selama konser di Kairo pada 2017.

Pada saat itu, pihak berwenang melancarkan penumpasan besar-besaran terhadap terduga penyuka sesama jenis, yang memicu kecaman dari kelompok hak asasi manusia.

Homoseksualitas tidak secara tegas dilarang di Mesir, tetapi beberapa kaum gay sebelumnya telah menghadapi berbagai dakwaan di Mesir yang konservatif.

 

Simak video pilihan berikut:

Muncul di Video Pernikahan Gay, 8 Pria Mesir Dipenjara

LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi LGBT. (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Kasus di atas adalah bukti terbaru seputar tindakan tegas peradilan Mesir terhadap hal-hal berbau LGBT. Selain itu, salah satu kasus serupa yang cukup santer adalah pada 2014 lalu, ketika pengadilan Mesir menjatuhkan vonis 3 tahun penjara bagi 8 orang warganya. Hukuman ini diputuskan setelah para pelaku dinyatakan terbukti menggelar pesta pernikahan sejenis di atas perahu di sungai Nil.

8 pria itu dinyatakan bersalah setelah muncul di video pernikahan gay. Dalam video tersebut terlihat ada pasangan sejenis ini saling bertukur cincin dan berpelukan satu sama lain. Pria lainnya merayakan pesta tersebut bersama-sama.

Pemerintah Mesir pun langsung bereaksi keras terkait pernikahan sejenis yang berlangsung di negaranya. Mereka menangkap delapan pelaku pada September 2014 lalu.

"Video klip itu adalah aib memalukan dan penghinaan bagi moral publik," sebut Jaksa Agung Mesir, seperti dikutip dari Belfast Telegraph, Minggu (2/11/2014).

Mesir merupakan negara konservatif Muslim yang juga ditempati sebagian kecil umat Nasrani. Kedua umat beragama tersebut menganggap homoseksualitas adalah tindakan yang tabu.

Sebenarnya di Negeri Piramida ini tidak ada hukum yang dapat memenjarakan kaum sesama jenis. Namun, Pemerintah Mesir telah mengunakan beberapa pasal lain untuk memenjarakan kaum gay ini.

Sejumlah pasal yang sering digunakan antara lain adalah asusila dan perbuatan tidak senonoh di muka publik.

Melihat kondisi tersebut, Kelompok Pemantauan HAM di New York pernah mengkritik habis-habisan Mesir. Mereka menuding Mesir bukan hanya menjatuhkan hukuman penjara, tetapi otoritas lokal tersebut turut menyiksa kaum gay yang berhasil mereka tangkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya