Liputan6.com, Bandar Seri Begawan - Bintang film George Clooney menyerukan untuk memboikot sembilan hotel yang memiliki hubungan dengan Brunei. Seruan itu mengemuka terkait penerapan sanksi hukuman mati untuk homoseksual yang mulai berlaku pekan depan.
Dalam sebuah opini yang ditulis untuk Deadline, seperti dikutip dari CNN, Sabtu (30/3/2019), Clooney mengecam pengumuman Brunei bahwa mulai 3 April negara itu akan memberlakukan hukuman rajam dengan cara melempari batu atau mencambuk sampai mati. Aturan itu diperuntukkan bagi warga yang tertangkap basah melakukan perzinahan atau bagi para homoseksual.
"Biarkan itu meresap. Dalam gempuran berita di mana kita melihat dunia kembali menjadi otoriter yang berdiri sendiri," kata Clooney.
Advertisement
Dia menyerukan agar masyarakat bergabung dengannya segera memboikot sembilan hotel - tiga di Inggris, dua di AS, dua di Prancis dan dua di Italia. Termasuk Beverly Hills Hotel dan Bel-Air di Los Angeles, Dorchester di London dan Le Meurice di Paris.
Clooney mengatakan Badan Investasi Brunei memiliki hotel-hotel yang ia gambarkan sebagai beberapa "paling eksklusif" di dunia. Dia bahkan mengakui telah mencoba menginap di beberapa di antaranya, sampai akhirnya tahu siapa yang memilikinya.
"Setiap kali kita menginap, atau mengadakan pertemuan atau makan di salah satu dari sembilan hotel ini kita memasukkan uang langsung ke kantong orang-orang yang memilih untuk melempar batu dan mencambuk warga mereka sendiri karena menjadi gay atau dituduh berzina," jelas Clooney.
"Apakah kita benar-benar akan membantu membayar pelanggaran hak asasi manusia ini? Apakah kita benar-benar akan membantu mendanai pembunuhan warga negara yang tidak bersalah?"
Saksikan juga video berikut ini:
Aturan Baru
Sebuah undang-undang baru untuk menghukum para homoseksual dan pelaku perzinahan diterapkan oleh kerajaan kecil di Asia Tenggara, Brunei Darussalam. Mulai pekan depan, para pelanggarnya terancam hukuman mati.
Mulai 3 April, menurut hukum pidana baru tersebut, setiap orang yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran itu akan dihukum rajam dengan dilempari batu sampai tewas. Pelaksanaan hukuman akan disaksikan oleh sekelompok muslim.
Undang-undang baru yang ketat di negara itu sejatinya telah diumumkan pada 2014, dan telah diluncurkan secara bertahap. Tahap implementasi terbaru, termasuk ketentuan baru yang brutal, diam-diam diumumkan di situs web jaksa agung Brunei pada 29 Desember 2018.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia dengan cepat mengungkapkan kengerian pada hukum pidana terbaru, yang juga akan memerintahkan amputasi sebagai hukuman atas pencurian.
Brunei adalah kerajaan kecil yang kaya minyak dengan lebih dari 450.000 orang di Pulau Kalimantan, dekat dengan negara-negara Islam Indonesia dan Malaysia yang lebih moderat.
Pada Mei 2014, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan akan memberlakukan hukum pidana baru berdasarkan hukum Syariah, sistem hukum Islam yang menguraikan hukuman fisik yang ketat.
Saat itu, situs web pemerintah mengutip Sultan yang mengatakan bahwa pemerintahnya "tidak mengharapkan orang lain untuk menerima dan setuju dengan itu, tetapi akan cukup jika mereka hanya menghormati bangsa dengan cara yang sama seperti negara itu menghormati mereka."
"Peluncuran undang-undang baru itu atas kebijakan Sultan dan pada 29 Desember yang mengumumkan bahwa hukuman mati untuk homoseksual akan diterapkan pada bulan April. Sementara pencurian akan dihukum oleh amputasi di bawah undang-undang baru."
Peneliti Brunei di Amnesty International, Rachel Chhoa-Howard juga mengutuk aturan baru tersebut.
"Brunei harus segera menghentikan rencananya untuk menerapkan hukuman kejam ini, dan merevisi KUHP sesuai dengan kewajiban hak asasi manusianya. Komunitas internasional harus segera mengutuk tindakan Brunei untuk menerapkan hukuman kejam ini," katanya seperti diberitakan BBC, Jumat 29 Maret.
Advertisement