Dikecam Netizen Soal UU Rajam, Sejumlah Medsos Hotel Milik Brunei Non-Aktif

Sejumlah pengguna media sosial bahkan memboikot beberapa hotel mewah milik kerajaan Brunei Darussalam.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 05 Apr 2019, 18:35 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2019, 18:35 WIB
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Undang-undang hukuman mati bagi homoseksual dan pelaku zina di Brunei Darussalam berujung panjang. Kecaman masyarakat dunia atas kasus ini terus bergulir.

Sejumlah pengguna media sosial bahkan memboikot beberapa hotel mewah milik kerajaan Brunei Darussalam. Akibatnya, akun media sosial dari hotel tersebut tiba-tiba dinon-aktifkan, demikian dikutip dari laman CNN, Jumat (5/4/2019).

Pengguna media sosial di sejumlah negara di belahan dunia melakukan hal ini sebagai tanggapan mereka terhadap penerapan hukuman tersebut.

Aktor George Clooney mengutuk tindakan itu dalam sebuah pernyataan. Ia juga mengetahui bahwa ada beberapa hotel milik kerajaan Brunei yang menon-aktifkan akun media sosialnya.

"Meskipun kami percaya pada komunikasi yang terbuka dan transparan, kami dengan menonaktifkan halaman sosial hotel kami karena pelecehan pribadi yang ditujukan pada sejumlah karyawan," jelas pihak Dorchester Collection.

Ketika Anda mengklik @TheDorchester di akun Twitter, maka yang akan muncul adalah kata "Maaf, halaman ini tidak tersedia."

Sama halnya dengan akun @45ParkLaneUK, @LeMeurice, @BevHillsHotel, @HotelBelAir, @PrincipeSavoia, @CoworthParkUK, dan @Plaza_Athenee.

Sejumlah selebritas, termasuk Ellen DeGeneres, Billie Jean King dan Elton John secara kompak menyerukan boikot terhadap sembilan properti, termasuk The Dorchester dan 45 Park Lane di London, Hôtel Plaza Athénée, Le Meurice di Paris dan Hotel Eden di Roma.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kanada Rilis Travel Advice ke Brunei Darussalam

LGBT atau GLBT Lesbian Gay Biseksual dan Transgender
Ilustrasi Foto LGBT atau GLBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender). (iStockphoto)

Sementara itu, terkait undang-undang hukuman mati bagi homoseksual dan pelaku zina di Brunei Darussalam, pemerintah Kanada mengeluarkan imbauan berupa travel advice kepada para pelancong yang hendak berkunjung ke negara tersebut.

"Para pelancong LGBTQ2 harus mempertimbangkan dengan hati-hati risiko bepergian ke Brunei Darussalam," tulis keterangan tersebut.

Anggota Parlemen NDP Randall Garrison mengeluarkan pernyataan yang mengkritik undang-undang tersebut.

"Tindakan ini semakin meminggirkan komunitas LGBT, menjadikan kekerasan dan kematian menjadi kenyataan bagi orang yang tinggal di Brunei," katanya.

"Kanada harus berpihak pada PBB dan banyak negara lain di seluruh dunia agar UU ini tidak diberlakukan. Ini adalah kemunduran serius bagi hak asasi manusia."

Garrison mengatakan, Kanada juga harus membuat "jalan cepat menuju keselamatan" bagi mereka (LGBT) di Brunei yang kehidupannya dalam bahaya.

Pihak Konservatif mengatakan Kanada harus mengambil langkah-langkah diplomatik yang kuat untuk menunjukkan pada Brunei Darussalam bahwa keputusan mereka salah.

"Undang-undang baru di Brunei -- terutama yang menargetkan komunitas #LGBTQ -- harus dikutuk," ujar kritikus urusan luar negeri Erin O'Toole.

"Kami siap mendukung pemerintah dalam upaya ini dan menyarankan Komisaris Tinggi dipanggil untuk memperjelas posisi Kanada," tambahanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya