Liputan6.com, Singapura - Tiga wanita asal Indonesia yang sebelumnya ditahan di bawah Undang-undang Keamanan dalam Negeri atau biasa disebut ISA, akhirnya didakwa pada rabu 23 Oktober 2019 dengan kasus pendanaan terorisme. Hal ini sudah dikonfirmasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri atau MHA.
Dikutip dari Channel News Asia pada Kamis (24/9/2019), mereka diidentifikasi sebagai Anindia Afiyantari (33), Retno Hernayani (36), dan Turmini (31). Ketiganya diselidiki oleh Departemen Keamanan dalam Negeri atau ISD atas tudingan memberikan dukungan pendanaan terhadap kelompok teroris ISIS dan kelompok yang berbasis di Indonesia yakni Jemaah Anshorut Daulah (JAD) -- yang juga diduga berafiliasi dengan militan tersebut.
Baca Juga
MHA mengatakan pada siaran pers, ketiga tersangka tersebut telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Singapura selama enam hingga 13 tahun.
Advertisement
Setelah penyelidikan oleh Departemen Urusan Komersial dari kepolisian Singapura, ketiganya dituduh mengumpulkan dan memberikan uang pada beberapa kesempatan kepada individu-individu yang terkait di Indonesia antara September 2018 hingga Juli 2019.
"Mereka beralasan bahwa uang tersebut nantinya akan digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris di luar negeri," ujar MHA.
* Dapatkan pulsa gratis senilai jutaan rupiah dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS
Simak Video Pilihan Berikut:
Dukungan terhadap Teroris Merupakan Ancaman Besar
MHA juga menyebutkan, Retno Hernayani mengumpulkan total $100 atau setara 1,4 juta rupiah pada dua kesempatan antara Maret 2019 dan April 2019 dan memberikan total $140 atau setara 1,9 juta rupiah pada dua kesempatan selama periode yang sama.
Antara Februari 2019 dan Juli 2019, Anindia Afiyantari menyediakan total $130 atau setara 1,8 juta rupiah pada lima kesempatan. Turmini menyediakan total 13 juta rupiah pada lima kesempatan antara September 2018 dan Mei 2019.
Tindakan mengumpulkan dan / atau menyediakan uang untuk mendukung tujuan teroris, berapapun jumlahnya, merupakan pelanggaran serius di bawah Undang-Undang Terorisme, kata pihak berwenang.
"Terorisme dan pendanaannya merupakan ancaman besar bagi keamanan domestik dan internasional," kata MHA.
"Singapura ambil bagian dari upaya global ini, dan sangat berkomitmen untuk memerangi pendanaan terorisme, terlepas dari apakah uang itu digunakan untuk memfasilitasi tindakan teroris secara lokal atau luar negeri."
"Anggota masyarakat diingatkan untuk tidak mengirimkan uang, dalam jumlah berapa pun, atau memberikan dukungan apa pun melalui penyediaan layanan, pasokan, atau bahan apa pun kepada organisasi teroris, atau untuk memfasilitasi atau melakukan tindakan teroris apa pun," tambahnya.
Reporter: Windy Febriana
Advertisement