Presiden Argentina Alberto Fernández Ajukan RUU Legalisasi Aborsi

Presiden Argentina Alberto Fernández mengatakan dia akan mengirim RUU untuk melegalkan aborsi ke Kongres dalam 10 hari ke depan.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 02 Mar 2020, 18:05 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2020, 18:05 WIB
Ilustrasi hukum aborsi.
Ilustrasi hukum aborsi. (iStockphoto)

Liputan6.com, Buenos Aires - Presiden Argentina Alberto Fernández mengatakan dia akan mengajukan RUU untuk melegalkan aborsi ke Kongres dalam 10 hari ke depan.

Fernández, yang dilantik sebagai presiden pada bulan Desember, sebelumnya menggambarkan aborsi sebagai "masalah kesehatan masyarakat".

Mengutip BBC, Senin (2/3/2020), di Argentina, aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan, atau jika kesehatan ibu berada dalam bahaya.

Sebagian besar wilayah di Amerika Latin melarang adanya aborsi, kecuali dalam kasus terbatas. Jika RUU ini disahkan, Argentina akan menjadi negara terbesar di wilayah tersebut untuk melegalkan aborsi.

"Aborsi terjadi, itu fakta," kata presiden dalam pidato tahunan pertamanya kepada Kongres.

"Sebuah negara harus melindungi warga negara secara umum dan wanita pada khususnya. Dan di abad ke-21, setiap masyarakat perlu menghormati pilihan individu anggotanya untuk memutuskan secara bebas tentang tubuh mereka."

Fernández juga berjanji untuk memperkenalkan program untuk meningkatkan pendidikan seks.

Pada tahun 2018, RUU untuk melegalkan aborsi dalam 14 minggu pertama kehamilan disetujui secara sempit oleh Kongres, tetapi kemudian ditolak oleh Senat negara tersebut.

Tidak seperti waktu itu, presiden kali ini justru menjadi sosok di balik majunya RUU legalisasi aborsi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Wilayah Amerika Latin Lainnya

Ilustrasi Aborsi
Ilustrasi Aborsi (iStockphoto)​

Kuba, Uruguay, dan Guyana saat ini adalah satu-satunya negara Amerika Latin yang mengizinkan aborsi pada minggu-minggu pertama kehamilan.

Sementara beberapa negara lain mengizinkan aborsi dalam kasus pemerkosaan atau yang memiliki risiko bagi kehidupan ibu. Namun, sepenuhnya dilarang di El Salvador, Honduras, Nikaragua dan Haiti.

Di El Salvador, banyak wanita telah dipenjara karena kematian janin mereka dalam kasus-kasus di mana mereka mengatakan bahwa yang dialaminya adalah keguguran atau kelahiran mati.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya