3 Polisi Tersangka Kematian George Floyd Dikenakan Uang Jaminan Rp 10 Miliar

Kepolisian Minneapolis memecat tiga polisi tersebut bersama dengan Derek Chauvin, yang dituduh membunuh George Floyd.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 05 Jun 2020, 19:24 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2020, 17:03 WIB
Foto George Floyd. (Christine T. Nguyen/Minnesota Public Radio via AP)
Foto George Floyd. (Christine T. Nguyen/Minnesota Public Radio via AP)

Liputan6.com, Jakarta- Hakim menetapkan uang jaminan masing-masing $ 750.000 (sekitar Rp 10 miliar) kepada 3 mantan polisi Minneapolis yang dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan seorang warga AS keturunan Afrika-Amerika, George Floyd.

Sejak penangkapan ketiga polisi tersebut pada Rabu 3 Juni, Tou Thao, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng hadir untuk pertama kalinya di Pengadilan Distrik Hennepin County (daerah setingkat kabupaten).

Pada pekan lalu, Departemen Kepolisian Minneapolis memecat tiga polisi tersebut bersama dengan Derek Chauvin, yang dituduh melakukan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tidak disengaja tingkat dua dalam kasus George Floyd pada 25 Mei.

Pembunuhan tersebut divideokan seseorang saksi yang berada di TKP, yang memperlihatkan polisi kulit putih Derek Chauvin menindih leher George Floyd dengan lututnya, mengabaikan permohonan lelaki Afrika-Amerika itu bahwa dia tidak bisa bernapas, sampai dia berhenti bergerak, seperti dikutip dari VOA Indonesia, Jumat (5/6/2020).

Saksikan Video Berikut Ini:

Sidang Pada 29 Juni

Sketsa George Floyd. (Foto: Instagram @michelleobama)
Sketsa George Floyd. (Foto: Instagram @michelleobama)

Dalam kehadiran pertama di pengadilan Minnesota, terdakwa biasanya tidak menyampaikan pengakuan bersalah atau tidak bersalah dan biasanya merupakan proses singkat. Tanggal sidang berikutnya ditetapkan Hakim Paul Scoggin pada 29 Juni 2020.

Derek Chauvin akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimum 40 tahun untuk tuduhan pembunuhan jika dinyatakan bersalah, ditambah 10 tahun untuk tuduhan pembunuhan tidak disengaja.

Di bawah hukum Minnesota, membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua dituduh sama dengan melakukan pembunuhan tingkat dua. Akibat hukum tersebut, Tou Thao, Thomas Lane dan J. Alexander Kueng menghadapi kemungkinan hukuman yang sama seperti Derek Chauvin jika terbukti bersalah.

Derek Chavin ditangkap pada 29 Mei, dan tanggal untuk sidangnya belum ditentukan. Menurut tuntutan pidana terbaru terhadapnya, tindakannya merupakan "faktor substansial yang menyebabkan hilangnya kesadaran dan cedera tubuh bagi George Floyd, dan juga kematiannya."

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya