Kim Jong-un Didenda Rp 505,2 Juta oleh Korea Selatan, Ini Alasannya

Berikut adalah alasan Kim Jong-un diminta untuk membayar kompensasi sebesar Rp. 505,2 juta oleh pengadilan Korea Selatan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 08 Jul 2020, 17:40 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 17:26 WIB
FOTO: Penampilan Perdana Kim Jong-un Setelah Diisukan Meninggal
Ekspresi Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un saat meresmikan pabrik pupuk di Sunchon, Provinsi Pyongan Selatan, Korea Utara, Jumat (1/5/2020). Ini merupakan kemunculan publik perdana Kim Jong-un di media pemerintah dalam lebih dari 20 hari. (Korean Central News Agency/Korea News Service via AP)

Liputan6.com, Seoul- Sebuah pengadilan di Korea Selatan dilaporkan memerintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang. 

Menurut suatu grup kampanye yang mendukung penggugat, putusan itu merupakan pertama kalinya pengadilan Korea Selatan mengklaim wilayah Korea Utara atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin negara tersebut. 

Kedua mantan tahanan perang itu di antaranya adalah seorang pria bermarga Han (87 tahun) dan bermarga Ro (90 tahun). 

Selama Perang Korea pada tahun 1950-1953, mereka diketahui ditangkap, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korea Selatan setelah gencatan senjata yang membuat pertempuran berakhir.

Alih-alih, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade. 

Namun untungnya Ro berhasil melarikan diri dari Korea Utara melalui China, dan pulang ke Korea Selatan pada tahun 2000, sementara Han pulang di tahun 2001. 

Pada 2016, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan dan mengungkapkan bahwa mereka telah menderita "gangguan mental dan fisik yang cukup parah" di Korea Utara.

Hingga pada 7 Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk membayar masing-masing dari kedua pria itu sebesar US$17.500 atau Rp 252,6 juta, menurut pernyataan seorang juru bicara pengadilan kepada AFP.

Sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua pria tersebut, menyusul keputusan itu, mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk stasiun TV pemerintah Pyongyang, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (8/7/2020). 

Saksikan Video Berikut Ini:

Tahanan Perang yang Mencapai Ratusan Ribu Orang

Kim Jong-un dalam Pertemuan Politbiro
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un berbicara selama pertemuan politbiro ke-13 dari Partai Buruh di lokasi yang dirahasiakan dalam gambar yang dirilis Senin (8/6/2020). Dalam pertemuan itu, Kim Jong-un juga membahas proyek-proyek ekonomi termasuk industri kimia. (Photo by STR / KCNA VIA KNS / AFP)

Ada sebanyak 170.000 tahanan perang Korea Utara dan China yang ditempatkan di kamp-kamp tahanan perang PBB yang dipimpin AS, ketika perang berakhir. 

Selain itu, menurut data dari War Memorial of Korea di Seoul, terdapat 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Korea Utara.

Dari ratusan ribu tahanan tersebut, hanya sebanyak 8.343 warga negara mereka yang dipulangkan setelah gencatan senjata, menurut Pemerintah Korea Selatan.

Maka sejak itu, Negeri Ginseng tersebut telah mengangkat masalah ini berkali-kali, tetapi Korea Utara menyatakan tidak ada lagi mantan tentara asal negara itu yang ditahan di wilayah mereka. 

Menurut Oragnisasi kelompok masyarakat sipil, ada sekitar 80 tahanan perang Korea Selatan yang melarikan diri dari Korea Utara.

Keputusan hakim disambut baik oleh pengacara yang mewakili kedua pria itu.

Pengacara tersebut mengatakan, bahwa Pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya "menggunakan yurisdiksinya" terhadap "tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-un."

"Ini adalah tonggak bersejarah," ujar sang pengacara, Koo Chung-seo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya