Liputan6.com, Seoul- Sebuah pengadilan di Korea Selatan dilaporkan memerintahkan Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk memberikan kompensasi kepada dua mantan tahanan perang.
Menurut suatu grup kampanye yang mendukung penggugat, putusan itu merupakan pertama kalinya pengadilan Korea Selatan mengklaim wilayah Korea Utara atau mengeluarkan perintah kompensasi terhadap pemimpin negara tersebut.
Baca Juga
Kedua mantan tahanan perang itu di antaranya adalah seorang pria bermarga Han (87 tahun) dan bermarga Ro (90 tahun).
Advertisement
Selama Perang Korea pada tahun 1950-1953, mereka diketahui ditangkap, tetapi tidak pernah dipulangkan ke Korea Selatan setelah gencatan senjata yang membuat pertempuran berakhir.
Alih-alih, mereka dipaksa untuk bekerja di tambang batu bara dan fasilitas lainnya selama beberapa dekade.
Namun untungnya Ro berhasil melarikan diri dari Korea Utara melalui China, dan pulang ke Korea Selatan pada tahun 2000, sementara Han pulang di tahun 2001.
Pada 2016, mereka mengajukan gugatan ke pengadilan dan mengungkapkan bahwa mereka telah menderita "gangguan mental dan fisik yang cukup parah" di Korea Utara.
Hingga pada 7 Juli, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan perintah terhadap pemimpin Korea Utara Kim Jong-un untuk membayar masing-masing dari kedua pria itu sebesar US$17.500 atau Rp 252,6 juta, menurut pernyataan seorang juru bicara pengadilan kepada AFP.
Sebuah kelompok sipil yang mendukung kedua pria tersebut, menyusul keputusan itu, mengatakan akan mengambil langkah hukum untuk mengambil aset Korea Utara di bawah kendali Seoul, seperti biaya hak cipta untuk stasiun TV pemerintah Pyongyang, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (8/7/2020).
Saksikan Video Berikut Ini:
Tahanan Perang yang Mencapai Ratusan Ribu Orang
Ada sebanyak 170.000 tahanan perang Korea Utara dan China yang ditempatkan di kamp-kamp tahanan perang PBB yang dipimpin AS, ketika perang berakhir.
Selain itu, menurut data dari War Memorial of Korea di Seoul, terdapat 100.000 tentara Korea Selatan dan PBB yang ditahan di Korea Utara.
Dari ratusan ribu tahanan tersebut, hanya sebanyak 8.343 warga negara mereka yang dipulangkan setelah gencatan senjata, menurut Pemerintah Korea Selatan.
Maka sejak itu, Negeri Ginseng tersebut telah mengangkat masalah ini berkali-kali, tetapi Korea Utara menyatakan tidak ada lagi mantan tentara asal negara itu yang ditahan di wilayah mereka.
Menurut Oragnisasi kelompok masyarakat sipil, ada sekitar 80 tahanan perang Korea Selatan yang melarikan diri dari Korea Utara.
Keputusan hakim disambut baik oleh pengacara yang mewakili kedua pria itu.
Pengacara tersebut mengatakan, bahwa Pengadilan Korea Selatan untuk pertama kalinya "menggunakan yurisdiksinya" terhadap "tindakan ilegal yang dilakukan oleh Kim Jong-un."
"Ini adalah tonggak bersejarah," ujar sang pengacara, Koo Chung-seo.
Advertisement