Dampak UU Keamanan Nasional, China Tak Akui Paspor Hong Kong Versi Inggris

Sebagai salah satu dampak dari pemberlakuan UU Keamanan Nasional, China mungkin tidak akan mengakui paspor Hong Kong keluaran Inggris.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 25 Okt 2020, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2020, 08:00 WIB
FOTO: Unjuk Rasa Menentang UU Keamanan Nasional di Hong Kong
Para pengunjuk rasa yang menentang Undang-Undang Keamanan Nasional berbaris pada hari peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu (1/7/2020). Unjuk rasa berlangsung sehari setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional. (AP Photo/Vincent Yu)

Liputan6.com, Beijing - Kementerian luar negeri China mengatakan bahwa mereka mungkin memutuskan akan tidak mengakui paspor yang dikeluarkan Inggris untuk penduduk Hong Kong sebagai pembalasan atas langkah London untuk membuka jalan menuju kewarganegaraan bagi mereka yang memegang dokumen tersebut.

Juru bicara kementerian Zhao Lijian mengatakan bahwa Inggris telah "melanggar janjinya" dan "mempermainkan" masalah paspor Nasional Inggris (Luar Negeri). Demikian seperti mengutip laman Channel News Asia, Sabtu (24/10/2020). 

Langkah ini merupakan bagian dari dampak pemberlakuan UU Keamanan Nasional yang menuai aksi protes besar-besaran di Hong Kong beberapa waktu lalu. 

Inggris mengatakan pada bulan Mei bahwa mereka akan mengizinkan pemegang paspor semacam itu untuk memperpanjang masa tinggal dan kemungkinan kewarganegaraan, yang mendorong ribuan penduduk Hong Kong untuk segera memperbaruinya ketika Beijing meningkatkan pembatasan ekspresi politik.

Inggris juga telah mengkonfirmasi rincian rute kewarganegaraannya untuk hampir 3 juta orang di bekas koloninya, dengan mengatakan tidak akan ada kuota angka, dengan visa lima tahun masing-masing berharga £ 250 (US $ 330).

Simak video pilihan berikut:

China Sesali Keputusan Inggris

FOTO: Unjuk Rasa Menentang UU Keamanan Nasional di Hong Kong
Para pengunjuk rasa yang menentang Undang-Undang Keamanan Nasional berbaris pada hari peringatan penyerahan Hong Kong ke China dari Inggris di Hong Kong, Rabu (1/7/2020). Unjuk rasa berlangsung sehari setelah pemberlakuan Undang-Undang Keamanan Nasional. (AP Photo/Vincent Yu)

Hong Kong kembali dari pemerintahan Inggris ke Tiongkok pada tahun 1997 dan pihak-pihak yang berselisih semakin meningkat atas hak-hak sipil di wilayah tersebut.

Inggris menuduh China gagal memenuhi janjinya untuk mempertahankan kebebasan di wilayah administratif khusus, sementara Beijing mengatakan London mencampuri urusan dalam negerinya.

Perbedaan menajam sejak China pada bulan Juni memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas di Hong Kong sebagai tanggapan atas protes anti-pemerintah selama berbulan-bulan tahun lalu.

London menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan wilayah tersebut dan telah menawarkan suaka politik kepada orang-orang yang menjadi sasaran di bawah undang-undang baru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya