Liputan6.com, Jakarta - Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi, dalam serangkaian persidangan terbaru.
Dia dihukum karena kepemilikan ilegal, impor walkie-talkie, dan melanggar aturan Covid-19.
Baca Juga
Dikutip dari laman BBC, Selasa (11/1/2022), Suu Kyi pertama kali dihukum pada Desember 2021, dan diberikan pengurangan hukuman penjara dua tahun. Dia telah ditahan sejak kudeta militer Februari 2021 dan menghadapi sekitar selusin tuduhan, yang semuanya dia bantah.
Advertisement
Pengadilannya telah secara luas dikutuk sebagai tidak adil.
Tuduhan dalam kasus terakhir berasal dari ketika tentara menggeledah rumahnya pada hari kudeta oleh pasukan yang dipimpin oleh panglima militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing.Â
Perangkat yang mereka temukan diduga telah digunakan oleh penjaga keamanannya, menghasilkan keyakinan yang secara luas dipandang tidak lebih dari taktik untuk membenarkan penahanannya.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pengadilan Dituding Tak Adil
Persidangan hari Senin di ibukota, Nay Pyi Taw, tertutup untuk media dan pengacara Suu Kyi dilarang berkomunikasi dengan media dan publik.
Bulan lalu, pemenang Nobel tersebut dinyatakan bersalah atas hasutan perbedaan pendapat dan melanggar aturan Covid-19, dalam apa yang dikutuk sebagai "pengadilan palsu" oleh kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet.
Menanggapi hukuman hari Senin, Human Rights Watch menyebut proses hukum sebagai "sirkus ruang sidang dari proses rahasia atas tuduhan palsu ... sehingga (Aung San Suu Kyi) akan tetap di penjara tanpa batas waktu".
Â
Advertisement