, Koblenz - Mantan perwira intelijen Suriah Anwar Raslan dinyatakan bersalah melakukan penyiksaan dan pembunuhan di negaranya. Pengadilan Tinggi di Koblenz menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup pada Kamis 13 Januari 2022.
Mengutip pemberitaan DW Indonesia yang dikutip Jumat (14/1/2022), kejahatan yang dilakukan Anwar Raslan dikategorikan pengadilan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Baca Juga
Inilah untuk pertama kalinya seorang mantan pejabat Suriah diadili di Jerman berdasarkan prinsip "peradilan universal". Dengan prinsip itu, pengadilan di Jerman bisa mengadili kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan seorang warga asing di luar wilayah hukum Jerman.
Advertisement
Kendati demikian, Anwar Raslan yang berusia 58 tahun, di pengadilan membantah telah melakukan penyiksaan atau memerintahkan penyiksaan terhadap para tahanan. Namun pengadilan Jerman menyatakan dia terbukti bersalah, antara lain atas 27 kasus pembunuhan.
Organisasi Hak Asasi Sambut Putusan Pengadilan
Anwar Raslan mulai diadili April 2020. Pengadilan mendengar kesaksian dari lebih 100 korban. Proses pengadilan cukup panjang ini juga mendapat perhatian internasional, karena inilah untuk pertama kalinya mantan pejabat pemerintah Suriah diadili di luar negeri, dengan dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Terlepas dari semua kekurangan peradilan pidana internasional, pengadilan terhadap Anwar Raslan menunjukkan apa yang dapat dicapai oleh prinsip yurisdiksi universal, dan bahwa pengadilan semacam itu sebenarnya layak dilakukan di Jerman dan Eropa,” kata Wolfgang Kaleck, sekretaris jenderal kelompok hak asasi European Center for for Constitutional and Human Rights.
Direktur eksekutif Human Rights Watch, Kenneth Roth memuji putusan tersebut. "Ini benar-benar bersejarah," kata Kenneth Roth kepada wartawan di Jenewa. Dia mengatakan HRW telah membantu mengumpulkan bukti-bukti untuk persidangan ini. "Penyiksaan dan pembunuhan dalam tahanan ... adalah bagian penting dari modus operandi pemerintahan Assad," tegasnya.
Terdakwa lainnya, Eyad Alghareib, yang juga dulu bertugas di pusat penahanan intelijen Al Khatib, sudah dijatuhi hukuman empat setengah tahun penjara pada Februari 2021, dengan dakwaan membantu dan bersekongkol dalam kejahatan terhadap kemanusiaan.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Terkait Penyiksaan, Pembunuhan, Pemerkosaan, Pelecehan seksual
Jaksa mengatakan, Anwar Raslan menugaskan para investigator intelijen dan pegawai penjara melakukan penyiksaan pada tahap awal perang Suriah tahun 2011 sampai 2012. Dia dianggap bertanggung jawab atas penyiksaan terhadap sedikitnya 4000 orang yang ditahan di penjara badan intelijen Al Khatib di Damaskus.
Terdakwa antara lain dituduh mengawasi interogasi "dengan sengatan listrik, pemukulan menggunakan kepalan tangan, kawat dan cambuk," selain itu juga dengan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Pengacara Anwar Raslan minggu lalu meminta pengadilan untuk membebaskan klien mereka dan mengklaim bahwa dia tidak pernah secara pribadi melakukan penyiksaan, bahkan telah membelot akhir 2012 dan mendukung kelompok oposisi.
Tahun 2014 Anwar Raslan dan keluarganya melarikan diri dari Suriah dan meminta suaka di Jerman dan menetap di Berlin. Tapi ada korban yang mengenalinya dan dia ditangkap bersama mantan anggota intelijen Suriah lain, Eyad Alghareib, yang juga mendapat suaka di Jerman.
Advertisement