Liputan6.com, Jeddah - Jelang Ramadhan 2022, Kementerian Haji Dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa wanita sekarang dapat mengajukan visa umrah tanpa perlu mahram, tetapi dengan satu syarat.
Mengutip Saudi Gazette, Rabut (30/3/2022), kementerian tersebut mengklarifikasi bahwa hanya wanita berusia 45 tahun ke atas yang dapat memperoleh visa umrah -- bagi wanita yang datang dari luar negeri untuk melakukan umrah.
Baca Juga
Cek Fakta: Tidak Benar Video Cristiano Ronaldo Nonton Langsung di Stadion Laga Arab Saudi Vs Timnas Indonesia
Terinspirasi Suporter Jepang, Fans Timnas Indonesia Bersihkan Sampah di GBK Usai Laga Lawan Arab Saudi
Top 3 Berita Bola: Shin Tae-yong Ungkap Strategi Timnas Indonesia Bisa Kalahkan Arab Saudi
"Wanita dapat mengajukan visa umrah dalam 'kelompok wanita' jika dia berusia 45 tahun ke atas," kementerian menegaskan, menekankan bahwa agen lokal yang berwenang harus membentuk kelompok wanita.
Advertisement
Kementerian tersebut juga mengatakan bahwa wanita di bawah 45 tahun wajib memiliki mahram.
Perlu dicatat bahwa Kementerian Haji Dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan sebelumnya bahwa mereka akan mengizinkan orang yang tidak vaksinasi COVID-19 untuk melakukan umrah dan salat di Dua Masjid Suci, dengan syarat mereka tidak terinfeksi atau kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19.
Kementerian Haji dan Umrah juga telah membatalkan persyaratan verifikasi status kesehatan bagi seluruh jemaah haji melalui aplikasi Tawakkalna.
Sebelumnya, Arab Saudi juga mengeluarkan aturan terkait pembatasan penggunaan pengeras suara saat Ramadhan.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daftar Pembatasan Arab Saudi Saat Ramadhan 2022
Sementara itu, sebelumnya The Ministry of Islamic Affairs, Call and Guidance atau Kementerian Urusan Islam, Panggilan dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan aturan untuk menentukan tingkat yang diizinkan dari sound system (sistem suara) internal di masjid-masjid.
Mengutip Saudi Gazette, Selasa (29/3/2022), tingkat kenyaringan perangkat internal di masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari tingkat pengeras suara, kementerian tersebut menekankan.
Kementerian juga telah meminta karyawan masjid untuk terus mematuhi edaran yang mengatur pembatasan penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk panggilan salat pertama dan kedua (azan dan ikamah).
Advertisement