Liputan6.com, Jakarta - Perdana Menteri Korea Selatan Kim Boo-Kyum memutuskan untuk mencabut aturan wajib mengenakan masker di luar ruangan. Mulai awal Mei 2022, warga Korea Selatan sudah terbebas dari penggunaan masker saat berada di ruang terbuka. Â
Pencabutan itu merupakan langkah terbaru yang ditempuh Korea Selatan dalam melonggarkan berbagai aturan terkait COVID-19 saat sedang berupaya hidup berdampingan dengan varian Omicron.
Baca Juga
Penghapusan kewajiban mengenakan masker itu berlaku mulai awal Mei 2022, dua pekan setelah Korea Selatan mencabut sebagian besar pembatasan terkait pandemi, termasuk jam malam pada restoran dan tempat usaha.
Advertisement
"Kami menyimpulkan bahwa kita sudah tidak bisa lagi berpaling dari ketidaknyamanan yang dialami rakyat kita saat mereka harus tetap mengenakan masker bahkan ketika berjalan-jalan sendirian atau sedang piknik bersama keluarga," kata Kim.
Namun, "para warga masih diwajibkan mengenakan masker pada acara-acara yang dihadiri lebih dari 50 orang, seperti kampanye, konser, dan di stadion olahraga," ujarnya.
Jumlah harian kasus virus corona di Korea Selatan sudah melandai di bawah angka 100.000 setelah sempat mencapai puncaknya pada pertengahan Mei, yaitu 620.000 kasus per hari, seperti dilansir Antara, Jumat (29/4/2022). Korsel secara umum telah berhasil membendung jumlah kematian dan kasus krisis COVID-19 berkat gerakan vaksinasi secara luas.
Negara itu telah menurunkan upaya pelacakan dan pembendungan secara agresif, yang sebelumnya membantu Korsel mencatatkan pengalaman sukses selama sebagian besar periode dua tahun pertama pandemi. Hampir 87 persen dari 52 juta penduduk Korsel sudah menjalani vaksinasi secara penuh dan 65 persen sudah mendapatkan booster, menurut data badan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit negara itu.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Warga di Malaysia Boleh Tak Pakai Masker Mulai 1 Mei
Malaysia secara resmi akan mencabut pembatasan COVID-19 mulai Minggu, 1 Mei 2022. Pada hari itu, warga boleh tidak pakai masker saat berada di luar ruangan dan pelancong yang sudah vaksinasi penuh tidak perlu lagi tes COVID --- baik itu PCR maupun antigen.
Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, mengatakan, kewajiban pakai masker hanya ditegakkan di dalam ruangan, termasuk di pusat perbelanjaan dan di transportasi umum.
"Pakai masker di luar ruangan adalah opsional, tetapi tetap dianjurkan," kata Jamaluddin saat konferensi pers pada Rabu, 27 April 2022, dikutip dari Channel News Asia.
Menkes Khairy melanjutkan bahwa seluruh warga juga didorong tetap memakai masker di luar ruangan apabila berada di tempat-tempat ramai seperti di pasar Ramadhan, stadion, dan pasar malam.
Sedangkan peraturan untuk pelancong, Khairy, mengatakan, semua protokol pengujian untuk masuk ke Malaysia, baik tes pra-keberangkatan maupun kedatangan, tidak lagi dibutuhkan.
Dengan syarat, pelancong sudah menerima dosis penuh vaksin COVID-19. Peraturan yang sama juga berlaku bagi mereka yang telah pulih dari infeksi COVID-19 enam hingga 60 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Semua peraturan tersebut berlaku juga untuk pelancong anak berusia 12 ke bawah. Sayangnya, kata Khairy, bagi pelancong yang belum sepenuhnya di-vaksinasi COVID tetap harus menjalani tes serta wajib karantina selama lima hari.
Khairy lalu menambahkan bahwa asuransi perjalanan tidak lagi menjadi pra-syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke Malaysia.
Advertisement
Tak Perlu Check-in di Aplikasi
Khairy juga mengatakan bahwa check-in melalui aplikasi pelacakan kontak MySejahtera tidak lagi diperlukan dan orang-orang yang bahkan tidak vaksinasi sama sekali juga akan diizinkan memasuki lokasi.
Menurut dia hanya warga yang telah dites positif terkena Virus Corona dan telah dikeluarkan perintah untuk isolasi mandiri yang tidak akan diizinkan masuk.
Tidak hanya itu, Khairy juga menyebut bahwa orang-orang dengan COVID-19 boleh menyudahi karantina lebih awal jika tes RTK-Ag yang diawasi secara profesional menunjukkan hasil negatif pada hari keempat.
Aturan karantina bagi pasien COVID-19 saat ini adalah tujuh hari.
Malaysia sebelumnya sudah membuka kawasan perbatasannya pada 1 April usai lebih dari dua tahun membatasi keluar dan masuk karena pandemi COVID-19.
Indonesia Masih Hati-Hati
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi harus dilakukan secara hati-hati.
Transisi ini perlu melalui berbagai tahapan. Hal ini diutarakan Jokowi menyusul pertanyaan jurnalis terkait diperbolehkannya mudik pada lebaran 2022 dan dampaknya pada transisi tersebut.
"Memang mudik kita perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian sudah sangat rendah dan kasus aktifnya kan sudah di bawah 20 ribu memang rendah," kata Jokowi usai meninjai Sirkuit Formula E, Jakarta pada Senin, 25 April 2022.
"Tetapi, apapun ada masa transisi yang masih kita harus hati-hati,"Â Jokowi menambahkan.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker. Menurutnya, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi selama enam bulan ke depan.
"Saya tidak ingin kayak negara-negara lain langsung buka masker, ndak. Ini masih masa transisi, kira-kira enam bulan kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker, kalau di dalam ruangan masih pakai masker," ujarnya.
Jokowi menambahkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan.
Menurutnya, pemerintah juga memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 varian Delta maupun Omicron.
"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apapun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus," Jokowi menekankan.
Advertisement