Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun, setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.
Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.
Baca Juga
Dilansir BBC, Rabu (24/8/2022), pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya.Â
Advertisement
Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.Pada tahun 2020, pengadilan telah memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.
Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (Rp 694 miliar).
Tim pembela berpendapat Najib dituntun untuk percaya bahwa dana di rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi daripada disalahgunakan dari dana negara.
Mereka juga mengklaim dia disesatkan oleh penasihat keuangan, terutama pemodal buronan Jho Low - yang telah didakwa di AS dan Malaysia tetapi juga mempertahankan ketidakbersalahannya.
Banding Tak Diterima
Dalam dorongan terakhirnya untuk kebebasan pada hari Selasa, pengacara Najib meminta pencopotan Ketua Hakim Tengku Maimun Tuan Mat dari panel yang memimpin kasus tersebut - dalam apa yang dilihat sebagai upaya untuk mencegah putusan akhir.
Mereka mengklaim dia bisa bias karena suaminya telah membuat posting Facebook pada tahun 2018 yang mengkritik Najib.
Namun, hakim agung menolak permintaan tersebut karena dia mengatakan postingan itu sebelum dakwaan diajukan terhadap Najib.
Dalam putusannya, hakim agung mengatakan panel lima hakim dengan suara bulat menemukan bahwa hukuman Najib pada semua tujuh tuduhan aman dan banding "tanpa dasar apapun".Â
"Pembelaan itu secara inheren tidak konsisten dan luar biasa sehingga tidak menimbulkan keraguan yang masuk akal atas kasus ini," katanya.
Advertisement
Istri Najib Juga Dijatuhi Tuduhan
Tuduhan yang ditujukan pada hari Selasa hanya merupakan yang pertama dari lima persidangan yang berkaitan dengan 1MDB.
Istri Najib, Rosmah Mansor, juga menghadapi tuduhan pencucian uang dan penghindaran pajak - dia mengaku tidak bersalah.
Dia secara terpisah menghadapi tuduhan korupsi terkait dengan proyek hibrida surya, dan Pengadilan Tinggi akan memberikan putusannya untuk kasus ini pada 1 September.
Najib Dibeking Firma Hukum Baru
Bulan lalu, Najib memecat pengacara utama pembelanya, Muhammad Shafee Abdullah. Dia menunjuk firma hukum lain, Tuan Zaid Ibrahim Suflan TH Liew & Partners, untuk mewakilinya dalam banding.
Ini terjadi setelah Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan British Queen’s Counsel (Penasihat Ratu Inggris) Jonathan Laidlaw Jonathan Laidlaw untuk diterima di Pengadilan guna mewakili Najib dalam banding terakhirnya.
Dalam keputusan singkatnya, pengadilan mengatakan bahwa tidak ada masalah baru, kompleks dan serius dalam banding yang memerlukan partisipasi British Queen’s Counsel.
Pengadilan Federal pada 28 Juli 2020 memutuskan Najib bersalah karena menyalahgunakan dana SRC International. Ia dijatuhi vonis penjara 12 tahun.
Tuduhan terhadap Najib, yang menjabat sebagai perdana menteri dari 2009 hingga 2018, melibatkan transfer RM42 juta dari SRC International, mantan anak perusahaan 1Malaysia Development Bhd (1MDB) ke rekening bank pribadinya pada 2014 dan 2015.
Dia dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, tiga dakwaan pencucian uang, dan satu dakwaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020.
Keyakinan itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi pada 8 Desember 2021, ketika panel tiga hakim dengan suara bulat menolak banding Najib terhadap keputusan Pengadilan Tinggi. Dia kemudian mengajukan petisi banding ke Pengadilan Federal pada 25 April tahun ini.
Pengadilan Federal telah menyisihkan sembilan hari dari 15 Agustus hingga 19 Agustus serta 23 Agustus hingga 26 Agustus, untuk mendengarkan banding Najib. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Tengku Maimun Tuan Mat.
Advertisement
Perjalanan Kasus Korupsi Eks PM Malaysia Najib Razak hingga Divonis 12 Tahun Bui
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara akibat skandal korupsi 1MBD (Malaysia Development Berhad). Pengadilan menyebut Najib Razak bersalah atas tuduhan pencucian uang, hingga abuse of power.Â
1MDB adalah nama BUMN Malaysia di sektor investasi. Kasus ini mencuat ketika Najib Razak dituding mengalirkan dana BUMN pada 2015 lalu.Â
Total dana yang digelapkan dari 1MDB diperkirakan mencapai US$ 4,5 miliar.
Najib Razak awalnya mendapat tuduhan mengalirkan dana IMDB ke rekening pribadinya. Akhirnya, ia menjadi perdana menteri pertama dalam sejarah Malaysia yang diadili.Â
Bagaimana perjalanan kasus korupsi BUMN 1MDB berjalan selama lima tahun terakhir?Â
Berikut Liputan6.com merangkum kasus 1MDB yang menjerat Najib Razak.