Mantan PM Pakistan Manfaatkan AI untuk Kampanye dari Penjara

Hukuman tiga tahun penjara Imran Khan atas tuduhan korupsi telah ditangguhkan pada Agustus, namun sang mantan PM Pakistan itu tetap mendekam di balik jeruji besi.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 19 Des 2023, 13:01 WIB
Diterbitkan 19 Des 2023, 13:01 WIB
Potret mantan PM Pakistan Imran Khan dalam konferensi pers di Islamabad, 23 April 2022. (Rahmat Gul/AP Photo)
Potret mantan PM Pakistan Imran Khan dalam konferensi pers di Islamabad, 23 April 2022. (Rahmat Gul/AP Photo)

Liputan6.com, Islamabad - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan untuk kampanye dari penjara.

Hukuman tiga tahun penjara Khan atas tuduhan korupsi telah ditangguhkan pada Agustus, namun dia tetap mendekam di balik jeruji besi.

Partai Pakistan Tehreek-e Insaf (PTI) yang dipimpin Khan menggunakan AI untuk membuat klip audio "kampanye virtual". Pidato Khan dihasilkan dari teks yang ditulisnya dari penjara dan telah disetujui oleh pengacaranya.

Pesan audio berdurasi empat menit itu mengalami gangguan saat diputar dengan gambar yang dihasilkan AI.

Pemantau jaringan global, NetBlocks, mengatakan gangguan streaming tersebut konsisten dengan upaya sebelumnya untuk menyensor Khan.

Tiruan suara Khan seperti dilansir BBC, Selasa (19/12/2023) mengatakan, "Rekan-rekan warga Pakistan, pertama-tama saya ingin memuji tim media sosial atas upaya bersejarah ini."

"Mungkin Anda semua bertanya-tanya bagaimana keadaan saya di penjara. Hari ini, tekad saya untuk kebebasan sejati sangat kuat."

Dia menambahkan, "Partai kami tidak diperbolehkan menggelar kampanye."

Khan mendesak para pendukungnya untuk memenangkan pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Februari 2024.

"Rakyat kita diculik dan keluarga mereka diintimidasi."

Gangguan streaming telah menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi seputar pemilu mendatang, di mana pengguna internet mengeluhkan kecepatan internet yang lambat dan pembatasan.

PTI mengatakan kampanye virtual tersebut telah ditonton oleh enam juta orang di YouTube, X alias Twitter, dan Facebook.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mengurangi Jangkauan Demonstrasi Online

Kerusuhan memprotes penangkapan mantan PM Pakistan Imran Khan
Khan, yang kehilangan kekuasaan tahun lalu namun tetap menjadi tokoh oposisi paling populer di negara itu, adalah mantan perdana menteri ketujuh yang ditangkap di Pakistan. (AP Photo/Muhammad Sajjad)

Penasihat media PTI, Zulfiqar Bukhari, menyatakan partai telah mengalami tindakan keras besar-besaran karena Khan dilarang terlibat dalam kegiatan publik atau politik.

"Kami pikir yang terbaik adalah mendorong pemilih dengan sesuatu yang datang langsung dari Pak Khan," kata Bukhari.

Dia menuduh pemerintah sementara melakukan tindakan seperti memperlambat internet di seluruh negeri dalam upaya mengurangi jangkauan demonstrasi politik secara online.


Bermotif Politik

Imran Khan
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Dok. Anjum Naveed / AP PHOTO)

Khan yang merupakan mantan bintang kriket internasional dijatuhi hukuman tiga tahun penjara pada 5 Agustus karena tidak mengungkapkan uang yang diperolehnya dari penjualan hadiah yang diterimanya selama menjabat sebagai perdana menteri pada 2018-2022.

Akibat hukuman itu, dia dilarang mengikuti pemilu selama lima tahun.

Pengacara Khan mengatakan lebih dari 100 dakwaan telah diajukan terhadapnya sejak dia dicopot dari jabatannya tahun lalu, termasuk membocorkan rahasia negara dan mengorganisir protes yang disertai kekerasan. Berbagai surat perintah penangkapan telah dikeluarkan sehubungan dengan tuduhan ini.

Khan mengatakan semua tuduhan terhadapnya bermotif politik, namun pihak berwenang membantahnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya