Liputan6.com, Kuala Lumpur - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menyerukan ketenangan pada Senin (5/2/2024), saat dia membela keputusan yang mengurangi hukuman penjara bagi pendahulunya, Najib Razak. Para kritikus mengatakan keputusan tersebut dapat membahayakan upaya pemberantasan korupsi.
Pengurangan hukuman penjara dari 12 tahun menjadi enam tahun dan denda dari 210 juta ringgit menjadi 50 ringgit terhadap Najib Razak diputuskan oleh Dewan Pengampunan, yang dipimpin Yang di-Pertuan Agong. Saat keputusan dewan diambil, Yang di-Pertuan Agong Malaysia dijabat oleh Sultan Abdullah dari Pahang.
Baca Juga
Dewan Pengampunan dilaporkan tidak mengungkapkan alasan di balik keputusannya tersebut. Najib Razak sendiri dipenjara karena korupsi dan pencucian uang terkait skandal 1MDB.
Advertisement
Najib Razak secara konsisten membantah melakukan kesalahan. Keluarganya mengatakan dia kecewa dengan keputusan tersebut dan mengharapkan pengampunan penuh dan pembebasan segera.
Pengurangan hukuman ini terjadi di tengah tuduhan bahwa pemerintahan Anwar Ibrahim mengalami kemunduran dalam janji reformasi, setelah jaksa tahun lalu membatalkan kasus korupsi terhadap Najib Razak dan para pemimpin lain yang terkait dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), yang bermitra dengan Anwar Ibrahim untuk membentuk pemerintahan pada November 2022.
Anwar Ibrahim pada Senin menuturkan keputusan Yang di-Pertuan Agong Malaysia untuk meringankan hukuman Najib Razak adalah final dan bahwa Yang di-Pertuan Agong Malaysia tidak berkewajiban untuk memberikan penjelasan. Dia menambahkan itu adalah masalah belas kasihan.
"Kami paham masyarakat punya pandangan yang kuat. Jadi, kami beri sedikit kelonggaran, tapi setelah ada penjelasan sebaiknya dihentikan," kata Anwar Ibrahim, seperti dilansir CNA, Selasa (6/2).
Anwar Ibrahim juga mengaku mengajukan permohonan grasi kepada Dewan Pengampunan untuk dibahas. Dia membantah melakukannya di bawah tekanan UMNO.
"Saya meminta agar dewan pengampunan mendiskusikannya," tutur Anwar Ibrahim.
Pukulan Pahit bagi MACC
Yang di-Pertuan Agong atau raja Malaysia memainkan peran seremonial, namun dapat memberikan grasi kepada terpidana berdasarkan kewenangan diskresi yang diberikan oleh konstitusi federal.
Keputusan yang dibuat oleh bangsawan jarang mendapat tantangan. Pernyataan negatif tentang monarki dapat dituntut berdasarkan Undang-Undang Penghasutan era kolonial, yang digunakan terhadap orang-orang yang mengkritik kerajaan di media sosial.
Latheefa Koya, mantan ketua Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC), menggambarkan pengurangan hukuman bagi Najib Razak sebagai pukulan pahit bagi badan tersebut dan petugasnya yang menyelidiki 1MDB.
"Dan pengurangan hukuman ini terjadi ketika MACC masih berusaha mendapatkan kembali uang 1MDB di luar negeri ... Negara-negara lain sedang mengamati dengan cermat - akankah mereka bekerja sama sekarang?" kata Latheefa via X alias Twitter.
Advertisement
Dewan Pengampunan Didesak Ungkap Alasannya
Ramkarpal Singh, mantan wakil menteri hukum dari Partai Aksi Demokratik, bagian dari koalisi berkuasa Anwar Ibrahim, meminta Dewan Pengampunan mengungkapkan alasannya meringankan hukuman Najib Razak.
"Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi telah dirusak secara serius oleh perkembangan kasus Najib karena keseriusan pelanggarannya diketahui di seluruh dunia," kata dia pada Sabtu (3/2).
1MDB adalah dana investasi negara yang dibentuk Najib Razak tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada tahun 2009. Para penyelidik menduga setidaknya USD 4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib Razak melalui beberapa rekening bank di Amerika Serikat (AS) dan sejumlah negara lain serta mendanai film-film Hollywood dan pembelian barang mewah termasuk hotel, kapal pesiar, benda seni, dan perhiasan.
Lebih dari USD 700 juta disebut masuk ke rekening bank Najib Razak.