Putusan MK Kukuhkan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Jadi Sorotan Media Asing

Putusan MK terkait kemenangan Prabowo-Gibran menjadi sorotan dunia setelah sejumlah media asing mengangkat hal tersebut. Mulai dari China Daily, AP, Reuters hingga Nikkei.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 23 Apr 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2024, 18:00 WIB
Momen Pidato Kemenangan Hasil Hitung Cepat Pasangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan Jakarta
Sejumlah lembaga survei menunjukkan hasil penghitungan cepat memperlihatkan angka pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul dalam Pemilihan Presiden 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) membacakan putusan terkait perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024.

Dalam kesempatan itu, hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh, menguraikan dalil wacana perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk cawe-cawe Joko Widodo (Jokowi) memuluskan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai cawapres.

Daniel mengatakan, pihaknya memandang wacana perpanjangan masa jabatan presiden memang menjadi salah satu background politik dalam kontestasi pilpres 2024.

"Namun, dari dalil dan alat bukti yang diajukan Pemohon (Anies-Muhaimin), Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan demikian dengan hasil penghitungan suara dan atau kualitas pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2024," ujar Daniel Yusmic P Foekh di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Menurut Daniel, dalil Pemohon yang menyatakan kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi tiga periode disikapi dengan mendukung Gibran Rakabuming Raka menjadi peserta pilpres 2024, dalam hal ini cawapres paslon 02, Prabowo Subianto.

Putusan MK lalu menjadi sorotan dunia setelah sejumlah media asing mengangkat hal ini. Misalnya China Daily dalam artikel berjudul "Prabowo-Gibran team wins in Indonesia Constitutional Court" menerangkan:

"Putusan pengadilan tersebut secara efektif melegitimasi kemenangan telak Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan pasangannya Gibran Rakabuming Raka, putra tertua Presiden Joko Widodo. Keduanya akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 dan masing-masing akan menjabat selama lima tahun," tulis China Daily.

Keputusan pengadilan itu keluar dua minggu setelah menerima dan memproses pengaduan yang diajukan Anies dan Ganjar.

Namun Anies dan Ganjar tidak bisa mengajukan banding karena keputusan pengadilan sudah final dan mengikat.

 

Sorotan dari Media Asing Lainnya

Foto Prabowo-Gibran
Pedagang bingkai foto bergambar presiden dan wakil presiden terpilih 2024-2029 menunggu pembeli di Pasar Baru Jakarta, Senin (22/4/2024). (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, kantor berita AP juga menyoroti putusan tersebut:

"Kasus ini diputuskan oleh delapan hakim agung, bukan oleh pengadilan yang beranggotakan sembilan orang, karena Usman, yang masih bertugas di pengadilan sebagai hakim asosiasi, harus mengundurkan diri. Prabowo Subianto, menteri pertahanan saat ini, memenangkan pemilu dengan 58,6% suara, atau lebih dari 96 juta surat suara," tulis AP dalam artikel bertajuk Prabowo Subianto seals victory as Indonesia’s next leader after a top court rejects rivals’ appeals.

Selanjutnya, Reuters, media asal Inggris menyoroti komentar dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto yaitu Otto Hasibuan yang mengatakan keputusan tersebut merupakan "kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia".

"Prabowo (72) akan mulai menjabat pada Oktober 2024, menggantikan Presiden Joko Widodo, yang lebih dikenal sebagai Jokowi," tulis Reuters di artikel Indonesia court rejects election challenges, upholds Prabowo's win.

Klaim Lawan Ditolak

Momen Pidato Kemenangan Hasil Hitung Cepat Pasangan Prabowo-Gibran di Istora Senayan Jakarta
Dalam pidatonya Prabowo Subianto dan Rakabuming Raka bersyukur atas hasil hitung cepat (quick count) pemilu 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Tak ketinggalan media asal Jepang Nikkei ikut mengangkat putusan MK yang menyebut kemenangan Prabowo mutlak.

"Mahkamah Konstitusi Indonesia menolak klaim yang mempermasalahkan kemenangan Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden Februari 2024, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak mengidentifikasi adanya masalah dalam pemungutan suara."

Nikkei dalam artikel berjudul Indonesian court rejects challenge against Prabowo's election win juga menyinggung soal DPR RI yang sampai memanggil empat menteri kabinet Jokowi untuk memberikan kesaksian tentang distribusi bantuan sosial yang dilakukan Jokowi selama kampanye, yang menurut para kandidat yang kalah menguntungkan kubu Prabowo.

Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran Pilpres 2024. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya