Kemlu RI dan KJRI Jeddah Beri Pendampingan Hukum Ketua DPRD Rembang yang Berhaji Tanpa Visa Resmi

Pihak perwakilan RI memastikan bahwa hak para WNI yang ditangkap terpenuhi.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 12 Jul 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2024, 12:00 WIB
Jemaah haji diminta memprioritaskan ziarah Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah sebelum melakukan ziarah ke lokasi ziarah lainnya.
Jemaah haji diminta memprioritaskan ziarah Raudhah di Masjid Nabawi, Madinah sebelum melakukan ziarah ke lokasi ziarah lainnya. (Foto: MCH 2024)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) dan KJRI Jeddah memberikan pendampingan hukum terhadap Ketua DPRD Rembang atas nama Supadi. Ia sempat diduga hilang saat sedang melakukan ibadah haji, namun rupanya ditahan oleh pemerintah Arab Saudi karena tidak terdaftar sebagai jemaah haji resmi.

KJRI Jeddah menerima laporan terkait penangkapan Warga Negara Indonesia (WNI) atas dugaan pelanggaran keimigrasian terkait Haji pada 21 Juni 2024.

"Atas laporan tersebut, di hari yang sama, tim KJRI lakukan koordinasi dengan kepolisian setempat," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (12/7/2024).

Perwakilan RI itu mendapat informasi bahwa lima WNI berinisial STR, JSA, ALD, MII, dan MPN ditangkap di wilayah Mekkah, Arab Saudi, pada 9 Juni 2024. STR adalah Ketua DPRD Rembang. 

Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi.

Otoritas setempat juga menahan beberapa barang bukti berupa uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu tanda pengenal.

"Kemlu dan KJRI Jeddah melakukan langkah pelindungan untuk memastikan pemenuhan hak para WNI," lanjut Judha.

Adapun sejumlah bentuk pendampingan yang diberikan termasuk:

  • Melakukan komunikasi dengan para WNI untuk mendapatkan kronologi
  • Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Saudi
  • Melakukan koordinasi dengan Pihak Kejaksaan Saudi
  • Melakukan koordinasi dengan Pengadilan Pidana
  • Menunjuk pengacara (Attibyan Law Firm) dan menyiapkan pembelaan
  • Menghadiri dan pendampingan persidangan
  • Menyampaikan update perkembangan kasus kepada pihak keluarga
  • Berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang

DPRD Rembang Surati Kemlu

Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)
Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI (kredit: Kemlu.go.id)

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bersurat ke Kementerian Luar Negeri RI untuk menanyakan status terkini Ketua DPRD Rembang menyusul informasi ditahan oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi.

"Kami sebelumnya juga sudah bersurat, sedangkan hari ini (10/7) kembali mengirimkan surat ke Kemenlu terkait kasus hukum yang dihadapi serta lamanya proses hukum yang bakal dijalani," kata Sekretaris DPRD Kabupaten Rembang Nur Purnomo Mukdi Widodo dihubungi dari Kudus, Rabu, seperti dilansir Antara. 

Ia mengungkapkan surat dari Kemlu RI tersebut, nantinya akan menjadi dasar dalam pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Rembang untuk penunjukan pelaksana tugas ketua DPRD Rembang.

Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Perbedaan Rukun dan Wajib Haji dengan Rukun Umrah. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya