Indonesia Cegat 106 Kg Narkoba Senilai Rp541 Miliar Menuju Australia

Badan Narkotika Nasional Indonesia berhasil mencegah pengiriman lebih dari 100 kilogram sabu yang ditujukan ke Australia. Tiga tersangka asal India ditangkap.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 20 Jul 2024, 13:11 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2024, 13:11 WIB
Indonesia menuduh para penyelundup narkoba berencana berlayar melalui Indonesia, kemudian berhenti di Townsville dan akhirnya Brisbane.(Supplied)
Indonesia menuduh para penyelundup narkoba berencana berlayar melalui Indonesia, kemudian berhenti di Townsville dan akhirnya Brisbane.(Supplied)

Liputan6.com, Jakarta Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN) berhasil mencegat pengiriman lebih dari 100 kilogram sabu yang ditujukan ke Australia. Kapal yang membawa 106 kilogram narkoba tersebut dihentikan oleh Bea Cukai Indonesia saat melintasi perairan Indonesia dalam perjalanan dari Singapura ke Brisbane.

Mengutip ABC Indonesia, Sabtu (20/7/2024), disebutkan bahwa para penyelundup berencana untuk berlayar melintasi Indonesia, mengisi bahan bakar di Surabaya, melanjutkan perjalanan ke Dili di Timor Leste, dan kemudian memasuki negara bagian Queensland dengan singgah di Townsville sebelum mencapai tujuan akhir di Brisbane.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Pulau Batam, Kepala BNN Martinus Hukom memperlihatkan narkoba yang disita kepada wartawan serta tiga tersangka yang diketahui berasal dari India. Martinus menyatakan bahwa para tersangka akan ditangani berdasarkan Undang-Undang Anti-Narkotika tahun 2009, yang memungkinkan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

"Operasi ini bisa menyelamatkan 212.000 orang dari potensi mengonsumsi narkotika, apalagi pelaut Indonesia yang mungkin tertipu saat mengangkutnya," ujarnya.

"Kasus ini menunjukkan kepada kita jika jaringan narkoba internasional [di kawasan ini] masih kuat," katanya.

Martinus menambahkan bahwa meskipun jumlah narkoba yang disita relatif kecil, operasi ini mengirimkan pesan yang jelas kepada para penyelundup bahwa Indonesia serius dalam penegakan hukum terkait narkotika.

"Jumlahnya relatif kecil, namun kami sudah menyampaikan pesan yang jelas kepada tersangka, kalau mereka tidak boleh meremehkan penegakan hukum Indonesia dan kami serius dalam hal ini."

Pihak berwenang memperkirakan bahwa sabu yang disita memiliki potensi nilai pasar sebesar A$50 juta atau sekitar Rp541 miliar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Berkat Informasi Intelijen

Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)
Ilustrasi sabu-sabu (Istimewa)

Namun, Martinus menolak menjawab pertanyaan tentang sumber informasi yang mengarah pada penangkapan tersebut.

"Saya tidak akan menjawab secara spesifik karena ini masalah intelijen. Kami membangun jaringan intelijen dengan masyarakat lokal dan juga dengan penegak hukum di luar negeri seperti di Malaysia dan Singapura untuk melindungi wilayah kami dari ancaman narkotika," ujarnya.

BNN juga menyatakan bahwa mereka bekerja sama dengan Polisi Federal Australia (AFP), tetapi informasi yang mengarah pada penangkapan tersebut bukan berasal dari pihak Australia. Juru bicara AFP menolak berkomentar mengenai kasus ini.

Warga Australia dikenal sebagai salah satu pengguna sabu per kapita terbesar di dunia dan rela membayar harga tertinggi untuk narkoba tersebut. Meskipun asal obat-obatan tersebut belum jelas, Myanmar sempat disebut-sebut sebagai pemasok utama setelah negara tersebut mengalami kudeta tiga tahun lalu, yang kemudian menjadi pusat penipuan dan kejahatan terorganisasi.

 


Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu dari Malaysia

Trik Kurir Narkoba Bawa Sabu dan Ekstasi Pakai Truk Buah
Ilustrasi narkoba, Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan bersama dengan Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di wilayah Indonesia. Pada penindakan yang dilakukan pada hari Sabtu (9/5/2020), petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram. Penindakan dilakukan petugas gabungan di perairain Selumit Pantai, Tarakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Napsah, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengintaian petugas gabungan, diperoleh informasi mengenai target yang diduga membawa narkotika jenis sabu dari Tawau, Malaysia.

“Dari pengintaian yang dilakukan selama kurang lebih dua minggu, petugas kemudian berhasil menemukan target operasi dan melakukan pengejaran dengan menggunakan speed boat di wilayah perairan Selumit Pantai,” ungkapnya.

Dari penindakan tersebut petugas berhasil membekuk satu orang tersangka berinisial A (31). Saat dilakukan pengejaran, tersangka melarikan diri membawa barang bukti.

“Petugas melanjutkan pengejaran ke rumah tersangka dan berhasil menangkapnya di kediamannya. Tersangka berusaha membuang barang bukti yang dibawanya dengan menyembunyikan di rumah pada saat kabur. Barang bukti berupa sabu seberat 2.000 gram berhasil ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” tambah Minhajuddin.

Penindakan yang telah dilakukan oleh petugas gabungan ini turut menambah daftar panjang kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai. Selama tahun 2020 ini Bea Cukai Tarakan telah melakukan 2 kali penindakan narkotika.

Sebelumnya pada pertengahan bulan Maret 2020, Bea Cukai Tarakan telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1.002 gram. Sehingga selama tahun 2020 ini, Bea Cukai Tarakan telah berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika dan psikotropika dengan berat total barang bukti mencapai 3,002 kilogram.

Penindakan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan terus berjalan secara kontinyu dan masif dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari buruknya pengaruh narkoba. Berbagai upaya proses pengawasan telah dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan tidak menurunkan perhatian dalam melaksanakan tugas negara.

Berkaitan dengan adanya pandemi virus Covid-19, Bea Cukai Tarakan senantiasa mengutamakan keselamatan dan kesehatan para pegawainya dalam menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai dalam terutama dalam melaksanakan kegiatan pengawasan dan pelayanan di tengah masyarakat.


Penyelundupan 24 Kg Sabu Asal Malaysia Digagalkan di Perairan Asahan, 1 Pelaku Ditangkap

Kasus narkoba
Pengungkapan penyelundupan 24 Kg Sabu

Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 24 Kilogram (Kg) dari Malaysia ke Indonesia digagalkan di perairan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Digagalkannya penyelundupan sabu tersebut dilakukan pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polresta Deli Serdang pada 29 Mei 2024. Dalam pengungkapan ini, 1 pelaku ditangkap.

"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat atas transaksi narkoba yang berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Tanjung Balai," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Bastian Saragih, Jumat (12/7/2024).

Diungkapkannya, petugas yang mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran melalui kapal lain untuk selanjutnya menangkap pelaku.

"Informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba asal Malaysia akan dikirim ke Tanjung Balai melalui jalur laut, berawal dari muara di Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang," Bastian menerangkan.

Diungkapkan Bastian, saat pengungkapan, puluhan bungkus narkoba jenis sabu disimpan pelaku pada bagian depan dek kapal. Pelaku berinisial K warga Dusun Kampung Tempel, Kecamatan Aek Joman, Asahan.

"Total 24 Kg sabu kita sita dari kapal pelaku saat penangkapan," ungkapnya.

Tim Sat Narkoba Polresta Deli Serdang masih memburu pelaku lainnya yang berkaitan dengan K. Diketahui, K merupakan orang kepercayaan dari pengendali narkoba tersebut.

"Kita terus melakukan pengembangan atas kasus ini, termasuk pemesan serta pengendali narkoba yang kita tangkap," Bastian mengungkapkan.

Disebutkan Bastian, saat ini barang bukti narkoba jenis sabu seberat 24 Kg telah disita petugas. Sedangkan 1 orang pelaku berinisial K ditahan di Mapolresta Deli Serdang.

"Kita terus melakukan pengembangan, dan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku terkait kasus ini," tandasnya.

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya