10 September 1897: Kasus Tilang Pertama di Dunia, Pengemudi Asal London Ditangkap Lantaran Berkendara dalam Keadaan Mabuk

Kasus tilang pertama kali diberlakukan di London pada tahun 1879, Inggris. Ketika ada seorang pengemudi yang berkendara dalam keadaan mabuk.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 10 Sep 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi menyetir, mengemudi mobil
Ilustrasi menyetir, mengemudi mobil. (Photo by Art Markiv on Unsplash)

Liputan6.com, London - Pada 10 September 1897, seorang pengemudi taksi berusia 25 tahun di London, Inggris, bernama George Smith ditangkap karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Ia menabrakkan taksinya ke sebuah gedung.

Dikutip dari History, Selasa (10/9/2024) insiden ini dicatat sebagai kasus tilang pertama di dunia.

Smith, mengaku bersalah dan didenda usai melanggar aturan.

Sementara, aturan semacam itu pertama kali berlaku di Amerika Serikat (AS) pada tahun 1910.

New York menjadi negara bagian pertama yang membuat undang-undang soal pelarangan mengemudi dalam keadaan mabuk.

Pada tahun 1936, Dr. Rolla Harger, seorang profesor biokimia dan toksikologi, mematenkan Drunkometer. Ini merupakan sebuah alat seperti balon yang digunakan orang mendeteksi apakah seseorang sedang mabuk.

Pada tahun 1953, Robert Borkenstein, seorang mantan kapten polisi negara bagian Indiana dan profesor universitas yang telah bekerja sama dengan Harger, menemukan Breathalyzer. Alat itu lebih mudah digunakan dan lebih akurat dibandingkan Drunkometer.

Seseorang akan meniup alat pengukur tersebut untuk mengukur kadar alkohol dalam napas yang mereka hembuskan.

Meskipun Breathalyzer telah ditemukan dan dikembangkan, kesadaran publik tentang bahaya mengemudi sambil minum baru meningkat pada akhir tahun 1970-an dan awal tahun 1980-an, dan para pembuat undang-undang serta polisi mulai bersikap lebih tegas terhadap para pelanggar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengetatan Aturan Menyetir

Ilustrasi Menyetir
Ilustrasi Menyetir (dok. Unsplash.com/@samuele_piccarini)

Pada tahun 1980, seorang warga California bernama Candy Lightner mendirikan Mothers Against Drunk Driving, atau MADD, setelah putrinya yang berusia 13 tahun bernama Cari tewas ditabrak pengemudi mabuk saat berjalan pulang dari karnaval sekolah.

Pengemudi tersebut sebelumnya telah tiga kali dihukum karena mengemudi sambil mabuk dan dibebaskan dengan jaminan dari penangkapan karena tabrak lari dua hari sebelumnya.

Lightner dan MADD berperan penting dalam membantu mengubah sikap terhadap mengemudi sambil mabuk dan mendorong undang-undang yang meningkatkan hukuman bagi pengemudi yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan/atau narkoba.

MADD juga membantu menaikkan batas usia minimum untuk minum alkohol di banyak negara bagian.


Usia Legal Minum Alkohol

Ilustrasi minuman alkohol
Ilustrasi minuman alkohol. (Sumber: Pixabay/Vonitacerium)

Saat ini, usia legal untuk minum alkohol adalah 21 tahun di seluruh Amerika Serikat dan pengemudi mabuk yang terbukti bersalah menghadapi berbagai hukuman. Mulai dari hukuman penjara dan denda hingga pencabutan SIM dan kenaikan biaya asuransi mobil.

Beberapa pengemudi yang mabuk diperintahkan untuk memasang perangkat pengunci kontak di kendaraan mereka. Perangkat ini mengharuskan pengemudi untuk bernapas ke sensor yang terpasang di dasbor dan mobil tidak akan menyala jika kadar alkohol dalam darah pengemudi melebihi batas tertentu.

Meskipun hukumannya berat dan kampanye kesadaran publik telah dilakukan, mengemudi dalam keadaan mabuk tetap menjadi masalah serius di Amerika Serikat.

Setiap tahun, sekitar 10.000 orang meninggal dalam kecelakaan yang berhubungan dengan alkohol dan lebih dari satu juta orang ditangkap karena mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.

Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Poin-Poin Penting Usulan RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya