Kebebasan Pers di Pakistan Terancam, Asosiasi Media Serukan Tindakan Segera

Asosiasi Editor Media Elektronik dan Direktur Berita (AEMEND) telah membunyikan peringatan, mendesak pemerintah Pakistan untuk mengatasi meningkatnya penindasan terhadap kebebasan media.

oleh Teddy Tri Setio Berty diperbarui 30 Des 2024, 16:03 WIB
Diterbitkan 28 Des 2024, 10:23 WIB
Ilustrasi PERS, media, jurnalis
Ilustrasi PERS, media, jurnalis. (Photo by engin akyurt on Unsplash)

Liputan6.com, Islamabad - Kebebasan media sering dianggap sebagai landasan masyarakat demokratis. Kebebasan media berfungsi sebagai wahana akuntabilitas publik, wadah bagi berbagai suara, dan perlindungan terhadap otoritarianisme.

Namun, di Pakistan, lintasan kebebasan media tampaknya semakin terancam.

Asosiasi Editor Media Elektronik dan Direktur Berita (AEMEND) telah membunyikan peringatan, mendesak pemerintah Pakistan untuk mengatasi meningkatnya penindasan terhadap kebebasan media.

Seruan ini menyoroti beberapa isu penting: meningkatnya tekanan hukum dan politik terhadap jurnalis, tantangan yang ditimbulkan oleh Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan (PECA), dan kendala keuangan yang diperburuk oleh tindakan pemerintah dan peraturan.

Jurnalis di Pakistan telah lama menghadapi tantangan yang signifikan, tetapi beberapa tahun terakhir telah menyaksikan peningkatan tekanan ini, dikutip dari laman European Times, Sabtu (28/12/2024).

AEMEND secara konsisten menyuarakan kekhawatiran tentang pelecehan, intimidasi, dan penyensoran yang ditargetkan terhadap profesional media.

Secara khusus, jurnalis investigasi dan mereka yang meliput topik yang sensitif secara politik menjadi sasaran aktor negara dan non-negara.

Mekanisme hukum semakin sering digunakan sebagai senjata untuk melawan jurnalis.

Gugatan pencemaran nama baik, penangkapan berdasarkan hukum yang tidak jelas, dan penahanan tanpa proses hukum yang semestinya sering dilaporkan.

AEMEND telah menyoroti kasus-kasus di mana jurnalis ditahan atau dilecehkan secara sewenang-wenang karena melaporkan korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau skandal politik.

Lingkungan yang penuh ketakutan ini menghambat kebebasan berekspresi dan menghalangi calon jurnalis untuk terjun ke profesi tersebut.

AEMEND secara khusus menandai Undang-Undang Kejahatan Elektronik Pakistan, atau PECA, sebagai hambatan utama bagi kebebasan media.

Diperkenalkan pada tahun 2016, PECA seolah-olah dirancang untuk memerangi kejahatan dunia maya dan melindungi warga negara di ranah digital.

Namun, penerapannya telah menimbulkan kekhawatiran serius tentang penyalahgunaannya untuk menekan perbedaan pendapat dan membatasi kebebasan jurnalistik.

Salah satu aspek PECA yang paling kontroversial adalah bahasa yang tidak jelas dan luas yang digunakan dalam ketentuan-ketentuannya.

Istilah seperti "konten yang menyinggung" dan "pencemaran nama baik" terbuka untuk ditafsirkan, yang memungkinkan pihak berwenang untuk menargetkan individu dan organisasi yang mengkritik pemerintah atau kebijakannya.

Jangkauan Undang-Undang

Ilustrasi Jurnalis
Ilustrasi Jurnalis (The Climate Reality Project /Unsplash).

Jangkauan Undang-Undang tersebut sangat jelas terlihat dalam penerapannya pada platform media digital, di mana jurnalis dan blogger semakin menjadi sasaran pengawasan, denda, dan bahkan pemenjaraan karena berbagi pendapat atau melaporkan fakta.

Selain itu, PECA memberdayakan lembaga untuk mengambil tindakan tanpa pengawasan peradilan sebelumnya, yang secara efektif melewati proses hukum.

Hal ini telah menyebabkan penangkapan sewenang-wenang dan pembungkaman suara-suara yang kritis terhadap pemerintah. AEMEND telah menyerukan peninjauan menyeluruh terhadap Undang-Undang tersebut, mendesak pemerintah untuk memastikan ketentuannya selaras dengan standar internasional untuk kebebasan berekspresi.

Selain tekanan hukum dan politik, keberlanjutan finansial industri media Pakistan terancam.

AEMEND telah menyatakan keprihatinan atas tantangan finansial yang ditimbulkan oleh tindakan pemerintah dan peraturan, yang telah secara signifikan memengaruhi kemampuan operasional outlet media.

Kontrol pemerintah atas anggaran iklan merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memberikan pengaruh.

Iklan negara merupakan sumber pendapatan utama bagi banyak organisasi media di Pakistan.

Dengan mengalokasikan atau menahan iklan secara selektif, pemerintah dapat memberi penghargaan kepada media yang patuh dan menghukum mereka yang bersikap kritis. Hal ini menciptakan ketergantungan yang merusak independensi redaksi.

Aturan Denda

Ilustrasi jurnalis.
Ilustrasi jurnalis. Foto Unsplash

Badan regulasi seperti Otoritas Regulasi Media Elektronik Pakistan (PEMRA) juga dituduh mengenakan denda sewenang-wenang dan menangguhkan lisensi siaran dengan alasan yang meragukan.

Tindakan ini tidak hanya menimbulkan tekanan finansial tetapi juga mengganggu arus informasi kepada publik.

Media sering kali dipaksa melakukan penyensoran sendiri untuk menghindari tindakan hukuman seperti itu, yang selanjutnya mengikis kualitas jurnalisme di negara tersebut.

Efek kumulatif dari tekanan ini telah memberikan dampak yang mengerikan pada integritas jurnalistik dan kepercayaan publik.

Jurnalis semakin banyak menggunakan penyensoran sendiri untuk melindungi diri mereka sendiri dan organisasi mereka dari pembalasan.

Jurnalisme investigasi, yang sangat penting untuk mengungkap korupsi dan meminta pertanggungjawaban kekuasaan, telah menjadi usaha berisiko tinggi di Pakistan.

Kepercayaan publik terhadap media juga terkikis. Ketika media dianggap sebagai alat propaganda negara atau sebagai entitas yang dikompromikan oleh tekanan finansial, kredibilitas mereka menurun.

Ketidakpercayaan ini melemahkan peran penting media sebagai jembatan antara pemerintah dan rakyat, yang selanjutnya memecah belah masyarakat dan melemahkan lembaga-lembaga demokrasi.

Mengingat tantangan-tantangan ini, AEMEND telah mengajukan beberapa rekomendasi untuk melindungi kebebasan media di Pakistan. Rekomendasi-rekomendasi ini meliputi:

Reformasi hukum: AEMEND mendesak pemerintah untuk meninjau dan mengubah undang-undang yang digunakan untuk menyasar jurnalis, termasuk g PECA.

Organisasi ini menganjurkan definisi yang jelas tentang istilah-istilah seperti "pencemaran nama baik" dan "konten yang menyinggung", serta penyertaan perlindungan untuk mencegah penyalahgunaan.

Pengawasan yudisial: Untuk memastikan akuntabilitas dan keadilan, AEMEND merekomendasikan untuk memperkenalkan pengawasan yudisial atas tindakan yang diambil berdasarkan PECA dan undang-undang serupa.

Ini akan membantu mencegah penangkapan sewenang-wenang dan memastikan bahwa proses hukum dipatuhi.

Transparansi regulasi: AEMEND menyerukan transparansi yang lebih besar dalam tindakan badan-badan regulasi seperti PEMRA.

Ia merekomendasikan pembentukan komite pengawasan independen untuk meninjau denda, penangguhan, dan tindakan hukuman lainnya yang dijatuhkan pada outlet media.

Kemandirian finansial: Untuk mengurangi tekanan finansial, AEMEND menganjurkan distribusi anggaran iklan negara yang lebih adil.

Ia juga menyarankan untuk mengeksplorasi model pendanaan alternatif untuk mengurangi ketergantungan media pada iklan pemerintah.

Mekanisme perlindungan: AEMEND menekankan perlunya mekanisme yang kuat untuk melindungi jurnalis dari pelecehan dan intimidasi.

Ini termasuk membangun saluran telepon darurat, dana bantuan hukum, dan tim tanggap cepat untuk mengatasi ancaman secara langsung.

Meskipun rekomendasi AEMEND berfokus terutama pada reformasi dalam negeri, peran pemangku kepentingan internasional tidak dapat diabaikan.

Organisasi seperti Reporters Without Borders dan Committee to Protect Journalists secara konsisten menempatkan Pakistan di antara negara-negara paling berbahaya bagi jurnalis.

Advokasi mereka dapat memperkuat kekhawatiran yang diangkat oleh AEMEND, memberikan tekanan tambahan pada pemerintah Pakistan untuk mengambil tindakan korektif.

 

Peran Media dan Organisasi Internasional

Ilustrasi press, pers, jurnalis, wartawan
Ilustrasi press, pers, jurnalis, wartawan. (Image by Freepik)

Pemerintah asing dan organisasi media internasional juga dapat berperan dengan mengangkat isu-isu ini dalam hubungan diplomatik dengan Pakistan.

Bantuan bersyarat, insentif perdagangan, dan program pelatihan media kolaboratif dapat dimanfaatkan untuk mendorong reformasi.

Penindasan kebebasan media di Pakistan merupakan isu multifaset yang membutuhkan perhatian mendesak.

Ajakan bertindak AEMEND menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan reformasi komprehensif untuk melindungi jurnalis, menegakkan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi, dan memastikan keberlanjutan finansial industri media.

Dengan mengatasi tantangan hukum, politik, dan keuangan yang dihadapi oleh jurnalis, pemerintah Pakistan memiliki kesempatan untuk memperkuat lembaga demokrasinya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap media.

Namun, kegagalan untuk melakukannya berisiko semakin mengikis “pilar keempat” demokrasi.

Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India
Infografis Adu Kekuatan Tempur Pakistan Vs India. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya