Tweet Hina Penguasa, Guru Perempuan Kuwait Dibui 11 Tahun

Di Kuwait, penguasa tak boleh dikritik. Siapa berani melanggar, hukuman berat menanti.

oleh Riz diperbarui 11 Jun 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2013, 11:23 WIB
raja-kuwait-130611b.jpg

Di Kuwait, penguasa tak boleh dikritik. Siapa berani melanggar, hukuman berat menanti. Seperti yang dialami seorang guru perempuan, ia divonis hukuman penjara selama 11 tahun, hanya gara-gara dianggap menghina Sang Emir lewat Twitter. Namun ia belum ditahan dan masih punya kesempatan untuk mengajukan banding.

"Dia belum ditahan dan memiliki hak untuk mengajukan banding," kata Direktur Badan Hak Asasi Manusia di Kuwait, Mohammad al-Humaidi, seperti dilansir Aljazeera, Selasa (11/6/2013).

Perempuan bernama Huda al-Ajmi itu dinyatakan bersalah terkait  tweet atau kicauan yang dianggap menghina Emir Kuwait, Sheikh Sabah al-Ahmad al-Sabah. Pengajar berusia 37 tahun ini juga diyatakan terbukti telah memposting kicauan yang menghasut warga untuk menggulingkan rezim pemerintahan.

Al-Ajmi menjadi wanita pertama yang divonis penjara berat. Sebelumnya ada juga 2 aktivis wanita yang melakukan hal yang sama. Tapi mereka belum diproses di pengadilan.

Kasus dugaan penghinaan terhadap Emir al-Humaidi yang berujung pada proses hukum memang sering terjadi. Badan HAM di AS melaporkan, telah ada 25 kasus penghinaan terhadap Emir. Pada April 2013 lalu, politisi oposisi divonis 5 tahun penjara karena dianggap terbukti bersalah menghina Emir.

Blogger Dipenjara

Seorang blogger Hamad Al Khalidi juga dijatuhi hukuman 2 tahun penjara setelah berkicau terkait Emir Shaikh di Twitter. Al Rasheedi telah mendekam dibalik jeruji sel sejak 28 November 2012. Selain 'menyentil' Raja Kuwait, ia juga dipidana atas penyebaran isu palsu soal pemerintah.

"Al Khalidi bakal segera dijebloskan ke penjara selama 2 tahun," ungkap Al Humaidi, seperti dimuat Gulf News.

Meski demikian, vonis tersebut belum final. Al Khalidi baru mulai dipenjara setelah proses pengajuan banding selesai. Pengacara Jasser Al Khalidi , Al Jadaei menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding untuk menolak vonis. "Kami akan ajukan banding," ucap Al Jadaei. (Riz/Ein)

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya