Misi penyelamatan TKI Wilfrida Soik yang didakwa atas kasus pembunuhan majikannya, dilakukan berbagai pihak dari Indonesia. Salah satunya dari Rieke Syah Pitaloka selaku Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP yang turut terbang ke Negeri Jiran, Malaysia.
Rieke pun memenuhi undangan Dubes RI untuk Malaysia pada pukul 20.00 waktu setempat, guna membahas kelanjutan pembelalan kasus Wilfrida. Hadir dalam pertemuan tersebut, orang tua Wilfrida, Rafitfizi Zaenal Abidin selaku pengacara Wilfrida, Pastur Gregorius, Wakil Bupati Belu, Ibu Magdalena Wakil Ketua DPRD Belu, Ibu Leri DPD RI Dapil NTT, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, dan Usman Hamid.
"Kami berdoa bersama untuk persidangan putusan sela Wilfrida, besok 30 September 2013," ungkap Rieke dalam keteraggan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (23/9/2013).
Menurut Rieke, sidang putusan sela besok sangat penting. Sidang kelima, pengambilan putusan sela.
"Apakah hakim menerima tuntutan jaksa (Penal Code pasal 302, pembunuhan berencana). Artinya, Wilfrida terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap majikan, dan Wilfrida mendapat vonis mati, hukuman gantung hingga mati," urai Rieke.
Apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, lanjutnya, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana.
"Di sistem hukum Malaysia artinya Kita bisa perjuangkan Wilfrida. Minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup. Atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan, karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas Rieke.
Selain Rieke, sejumlah pejabat negara dan partai politik akan menghadiri sidang putusan sela Wilfrida di Pengadilan Kelantang, Malaysia yang digelar Senin 30 September 2013. (Tnt)
Rieke pun memenuhi undangan Dubes RI untuk Malaysia pada pukul 20.00 waktu setempat, guna membahas kelanjutan pembelalan kasus Wilfrida. Hadir dalam pertemuan tersebut, orang tua Wilfrida, Rafitfizi Zaenal Abidin selaku pengacara Wilfrida, Pastur Gregorius, Wakil Bupati Belu, Ibu Magdalena Wakil Ketua DPRD Belu, Ibu Leri DPD RI Dapil NTT, Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, dan Usman Hamid.
"Kami berdoa bersama untuk persidangan putusan sela Wilfrida, besok 30 September 2013," ungkap Rieke dalam keteraggan tertulis yang diterima Liputan6.com, Minggu (23/9/2013).
Menurut Rieke, sidang putusan sela besok sangat penting. Sidang kelima, pengambilan putusan sela.
"Apakah hakim menerima tuntutan jaksa (Penal Code pasal 302, pembunuhan berencana). Artinya, Wilfrida terbukti lakukan pembunuhan berencana terhadap majikan, dan Wilfrida mendapat vonis mati, hukuman gantung hingga mati," urai Rieke.
Apabila hakim menolak tuntutan Jaksa, lanjutnya, maka artinya Wilfrida tidak terbukti lakukan pembunuhan berencana.
"Di sistem hukum Malaysia artinya Kita bisa perjuangkan Wilfrida. Minimal hanya terkena Penal Code, pasal 304, pembunuhan tak berencana dengan vonis penjara seumur hidup. Atau tentu harapan kita Wilfrida dibebaskan, karena sebenarnya terbukti usianya di bawah umur," jelas Rieke.
Selain Rieke, sejumlah pejabat negara dan partai politik akan menghadiri sidang putusan sela Wilfrida di Pengadilan Kelantang, Malaysia yang digelar Senin 30 September 2013. (Tnt)