Baiknya Siswa TK Korban Pelecehan Diberikan `Homeschooling`

Siswa TK Internasional korban dugaan pelecehan seksual hendaknya mendapatkan pendampingan dari pihak sekolah berupa home schooling.

oleh Tim Liputan 6 SCTV diperbarui 15 Apr 2014, 16:39 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2014, 16:39 WIB
Baiknya Siswa TK Korban Pelecehan Diberikan `Homeschooling`
(Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Pengalaman traumatis dirasakan siswa Taman Kanak-kanak (TK) Internasional di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Pelecehan seksual yang diterimanya membuatnya ketakutan pergi kesekolah. Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mengharapkan pihak sekolah memberikan pendampingan.

Demikian disampaikan Sekjen KPAI saat mendatangi sekolah tempat bocah berusia enam tahun itu belajar, Jakarta, Selasa (15/4/2014).

"JIS hendaknya memberikan pendampingan berupa homeschooling pada korban karena saat ini korban dalam keadaan trauma Bahkan takut dan teriak jika bertemu orang baru. Ini agar korban mau kembali bersekolah," kata Erlinda.

Seperti diketahui bocah berinisial AK menjadi korban pencabulan petugas kebersihan di toilet sekolah. Pengalamanya itu membuatnya ketakutan, termasuk untuk ke sekolah. "Sekarang anaknya takut sekolah, kemungkinan masih ada perasaan takut. Untuk itu kami akan mendekati sang anak agar dia tidak mengalami trauma berlebihan," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Pada kasus ini, untuk sementara pihak kepolisian sudah menetapkan dua tersangka pria, yakni AI dan VA, yang langsung ditahan. Sedangkan seorang tersangka lainnya AF yang merupakan perempuan tak ditahan karena tidak ada cukup bukti.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, pelecehan itu dilakukan di dalam toilet sekolah oleh tersangka yang merupakan petugas toilet dan memiliki gangguan psikis.

"Setiap hari mereka melihat siapa yang bisa diperdaya inilah yang menjadi korban," ucap Rikwanto. Sebelumnya, Rikwanto mengungkapkan, kedua tersangka yang telah ditahan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Mereka akan dijerat Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pelecehan seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

(David Bachtiyar Rizal)

Baca Juga :

Komnas PA akan Datangi TK Internasional Terkait Kasus Pencabulan

Trauma Dilecehkan, Bocah TK Internasional Takut Sekolah

Murid TK Internasional Korban Pelecehan Seks Masih Rasakan Sakit

Para Pencabul Bocah TK Incar Korban yang Hendak ke Toilet

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya